Oleh: Ramen Antonov Purba
KETIKA melewati beberapa daerah, tak jarang kita harus berbelok dan memutar karena jalan tersebut ditutup. Penutupan dilakukan karena ada pesta pernikahan, duka cita, syukuran, dan acara lain yang dihadiri banyak tamu. Kita tentu terganggu jika mendapati kondisi jalan demikian. Apalagi di sekitar lokasi jalan yang ditutup tidak ada jalan alternatif. Terlebih jika buru-buru karena ada yang harus diselesaikan. Sejatinya ketika jalan ditutup ada pemasangan papan informasi sebagai acuan bagi pengguna jalan. Jadi pengguna jalan dapat mengatur strategi untuk mencari jalan alternatif. Harus ada pemberitahuan kepada masyarakat terkait aturan yang berlaku. Jika perlu disiapkan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar. Baiknya ada penyeragaman. Kekecewaan masyarakat ketika menghadapi situasi demikian haruslah dihindari. Jalan bukanlah milik pribadi yang bisa sembarangan ditutup dan dibuka. Jalan merupakan milik pemerintah yang dipergunakan secara umum. Pemerintah dan Kepolisian kiranya dapat memperhatikan permasalahan ini.
Penutupan jalan untuk kepentingan tertentu sudah diatur dalam pasal 1 angka 9 dan pasal 16 ayat 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas. Diatur pula dalam pasal 90 Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dikatakan bahwa, jalan yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi adalah jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Dari aturan diatas, sesungguhnya tak ada larangan jika ingin menutup jalan berkaitan dengan hajatan pribadi. Tentunya harus diurus ijinnya terlebih dahulu. Jangan langsung menutup jalan sepihak, tanpa melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Pernah penulis melewati jalan kota, disekitaran kawasan Pajak USU. Ada acara duka cita yang bertempat di jalan umum. Untuk melewati simpang kampus ke pasar 1 (satu medan) hampir 1 (satu) jam. Padahal jaraknya tidak begitu jauh. Kendaraan yang melewati rute tersebut berkendara seenaknya. Ujung-ujungnya macet parah terjadi. Jika saja ada koordinasi dengan pihak terkait, bisa dilakukan rekayasa jalan sehingga macet dapat terhindarkan.
Untuk melakukan koordinasi dan memperoleh ijin menutup jalan, sesungguhnya tidaklah sulit. Cukup dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada : 1) Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi; 2) Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota; 3) Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa. Permohonan tersebut diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a) foto kopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan; b) waktu penyelenggaraan; c) jenis kegiatan; d) perkiraan jumlah peserta; e) peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; f) surat rekomendasi dari : 1) Satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi; 2) satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota; atau 3) kepala desa/lurah untuk penggunaan jalan desa atau lingkungan. Penggunaan jalan untuk prosesi kematian, permohonan ijin dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pejabat Polri, tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan sebagaimana disebutkan dalam persyaratan di atas. Tidak ada hal yang sulit sesungguhnya. Dengan melakukan cara-cara diatas, pemilik hajatan dan pengguna jalan akan sama-sama dibuat nyaman.
Sosialisasi
Bisa jadi banyak pihak belum mengetahui mekanisme terkait dengan penutupan jalan ini. Karenanya disarankan untuk segera dilakukan sosialisasi. Kita harapkan pihak pemerintahan kota, kecamatan, sampai kelurahan untuk bergerak memberikan informasi. Selain itu, Polri juga kita harapkan untuk mengambil peranan. Masyarakat harus di edukasi bagaimana mekanisme yang harus dilakukan jika memiliki hajatan pribadi dan ingin melakukan penutupan jalan. Selain itu, masyarakat juga harus di edukasi jika jalan merupakan sarana umum yang tidak bisa dengan sembarangan ditutup. Harus ada aturan dan mekanisme yang dilakukan. Kecuali untuk acara dukacita yang pelaksanaannya memang tidak dapat diduga. Pemerintah dan Polri juga harus menerangkan terkait tidak adanya biaya untuk melakukan pengurusan dan permintaan ijin. Semuanya gratis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian masyarakat akan tumbuh kesadarannya untuk melakukan pengurusan ketika ada acara yang berlangsung.
Jalan merupakan sarana umum yang dipergunakan pengguna jalan dengan ragam moda transportasi. Dapat disimpulkan jika jalan juga berpengaruh terhadap kinerja dan perekonomian. Jika jalan ditutup tanpa penginformasian, semisal pemasangan palang, maka banyak pihak yang dirugikan. Kerugian bisa saja dalam banyak hal, seperti waktu, materi, bahkan pekerjaan. Bahkan bisa saja nyawa juga melayang karena ada pengendara yang kurang konsentrasi. Pernah penulis menyaksikan ada mobil truk yang menabrak lokasi acara berduka. Kecepatan terlalu tinggi dan tidak dapat mengelakkan lokasi. Ini juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan, sehingga harus segera dilakukan sosialiasi sebagai solusinya. Kita berharap media sosialisasi yang dipergunakan juga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Misalnya melalui media sosial, media televisi, dan media cetak. Dengan demikian seluruh masyarakat akan memiliki pemahaman yang sama terkait dengan mekanisme dan tata cara penutupan jalan ketika ada acara pribadi dalam bentuk apapun. ***
* Penulis Dosen di Politeknik Unggul LP3M Medan