Pertegas Aturan Penutupan Jalan

Oleh: Ramen Antonov Purba

KETIKA melewati beberapa dae­rah, tak jarang kita harus berbelok dan memutar karena jalan tersebut ditu­tup. Penutupan dilakukan karena ada pesta pernikahan, duka cita, syukuran, dan acara lain yang dihadiri banyak tamu. Kita tentu terganggu jika men­da­pati kondisi jalan demikian. Apa­lagi di sekitar lokasi jalan yang ditu­tup tidak ada jalan alternatif. Terlebih jika buru-buru karena ada yang harus diselesaikan. Sejatinya ketika jalan ditutup ada pemasangan papan infor­masi sebagai acuan bagi pengguna jalan. Jadi pengguna jalan dapat me­nga­­tur strategi untuk mencari jalan al­ter­natif. Harus ada pemberitahuan ke­pada masyarakat terkait aturan yang ber­laku. Jika perlu disiapkan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar. Baiknya ada penyeragaman. Kekece­waan masyarakat ketika mengha­dapi si­tuasi demikian haruslah dihindari. Jalan bukanlah milik pribadi yang bisa sembarangan ditutup dan dibuka. Jalan merupakan milik pemerintah yang dipergunakan secara umum. Pe­merintah dan Kepolisian kiranya dapat memperhatikan permasalahan ini.

Penutupan jalan untuk kepenti­ngan tertentu sudah diatur dalam pasal 1 angka 9 dan pasal 16 ayat 2 Peraturan Kepala Kepo­lisian Negara Republik Indonesia No 10 Tahun 2012 tentang Pe­ngaturan Lalu Lintas dalam Ke­ada­an Tertentu dan Peng­gu­naan Jalan Se­lain Untuk Kegiatan Lalu Lintas. Dia­tur pula dalam pasal 90 Peraturan Pe­merintah No 43 Tahun 1993 tentang Pra­sarana dan Lalu Lintas Jalan. Di­ka­takan bahwa, ja­lan yang dapat di­gu­nakan untuk ke­pentingan pribadi ada­lah jalan ka­bu­paten, jalan kota, dan jalan desa. Dari atu­ran diatas, sesungguhnya tak ada larangan jika ingin menutup jalan ber­kaitan dengan hajatan pribadi. Tentunya harus diurus ijinnya terle­bih dahulu. Jangan lang­sung menu­tup jalan sepihak, tanpa melakukan koor­dinasi dengan pihak terkait. Pernah penulis mele­wati jalan kota, disekitaran kawasan Pajak USU. Ada acara duka cita yang ber­tempat di jalan umum. Untuk me­le­wati sim­pang kampus ke pasar 1 (satu medan) ham­pir 1 (satu) jam. Padahal jarak­nya tidak begitu jauh. Kendaraan yang melewati rute terse­but berken­dara seenaknya. Ujung-ujungnya ma­cet parah terjadi. Jika saja ada koor­di­nasi dengan pihak terkait, bisa dila­kukan rekayasa jalan sehingga macet dapat terhin­darkan.

Untuk melakukan koordinasi dan memperoleh ijin menutup jalan, sesungguhnya tidaklah sulit. Cukup dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada : 1) Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi; 2) Kapolres/Kapolresta se­tem­pat, untuk kegiatan yang meng­guna­kan jalan kabupaten/kota; 3) Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa. Per­mo­honan tersebut diajukan paling lam­­bat 7 (tujuh) hari kerja sebelum wak­tu pelaksanaan dengan melampir­kan per­syaratan sebagai berikut: a) foto kopi KTP penyelenggara atau pe­nanggung jawab kegiatan; b) waktu penyelenggaraan; c) jenis kegiatan; d) perkiraan jumlah peserta; e) peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; f) surat reko­me­n­dasi dari : 1) Satuan kerja perang­kat daerah provinsi yang membidangi uru­san pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan nasio­nal dan provinsi; 2) satuan kerja pe­rangkat daerah kabupaten/kota yang mem­­bidangi urusan pemerintahan per­hubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota; atau 3) kepala desa/lurah untuk penggunaan jalan desa atau lingkungan. Penggunaan ja­lan untuk prosesi kematian, permo­hon­an ijin dapat diajukan secara ter­tulis maupun lisan kepada pejabat Polri, tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan sebagaimana dise­but­kan dalam persya­ratan di atas. Tidak ada hal yang sulit sesung­guh­nya. Dengan melakukan cara-cara di­atas, pemilik hajatan dan pengguna ja­lan akan sama-sama dibuat nyaman.

Sosialisasi

Bisa jadi banyak pihak belum menge­tahui mekanisme terkait de­ngan penutupan jalan ini. Karenanya di­sarankan untuk segera dilakukan so­sialisasi. Kita harapkan pihak pe­me­­rintahan kota, kecamatan, sampai kelu­rahan untuk bergerak memberi­kan informasi. Selain itu, Polri juga kita harapkan untuk mengambil pera­nan. Masyarakat harus di edukasi ba­gai­­mana mekanisme yang harus dila­kukan jika memiliki hajatan pribadi dan ingin melakukan penutupan jalan. Selain itu, masyarakat juga harus di edu­kasi jika jalan merupakan sarana umum yang tidak bisa dengan semba­ra­ngan ditutup. Harus ada aturan dan me­kanisme yang dilakukan. Kecuali untuk aca­ra dukacita yang pelak­sa­naannya memang tidak dapat diduga. Pe­merintah dan Polri juga harus me­ne­rangkan terkait tidak adanya biaya un­tuk melakukan pengurusan dan per­mintaan ijin. Semuanya gratis sesuai dengan peraturan perundang-un­dangan yang berlaku. Dengan de­mi­kian masyarakat akan tumbuh ke­sa­darannya untuk melakukan pe­ngu­ru­san ketika ada acara yang ber­lang­sung.

Jalan merupakan sarana umum yang dipergunakan peng­guna jalan de­ngan ragam moda transportasi. Da­pat disimpul­kan jika jalan juga ber­pengaruh terhadap kinerja dan per­ekonomian. Jika jalan ditutup tanpa penginformasian, semisal pemasa­ngan palang, maka banyak pihak yang di­rugikan. Kerugian bisa saja dalam ba­nyak hal, seperti waktu, materi, bah­kan pekerjaan. Bahkan bisa saja nya­wa juga melayang kare­na ada pe­ngen­dara yang kurang kon­­­se­ntrasi. Per­nah penulis me­nyak­­si­kan ada mo­bil truk yang me­nabrak lokasi acara berduka. Ke­ce­pat­an terlalu tinggi dan tidak dapat mengelakkan lokasi. Ini juga men­jadi hal penting yang harus diperha­ti­kan, sehingga harus segera dilakukan so­sialiasi sebagai solusi­nya. Kita ber­harap media sosialisasi yang di­per­gunakan juga dapat men­jang­kau se­luruh lapisan masyarakat. Mi­sal­nya melalui media sosial, media te­levisi, dan media cetak. Dengan de­mi­­kian seluruh masyarakat akan me­mi­liki pemahaman yang sama terkait de­ngan mekanisme dan tata cara penutupan jalan ketika ada acara pribadi dalam bentuk apapun. ***

* Penulis Dosen di Politeknik Unggul LP3M Medan

()

Baca Juga

Rekomendasi