Oleh: Chaidir Chandra
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kadin Kota Tebingtinggi, Apindo, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) dan Kadis Perindakop Kota Tebingtinggi, melakukan rapat kerja bersama di Aula RM Bagelen, Senin (3/9) lalu.
Kadis Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPST), Surya Dharma merinci, DPMPST mendorong sepenuhnya terhadap program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dibuktikan dengan memberi ruang layanan BPJS di kantor DPMPPST dan kegiatan yang dilakukan dengan nama "Jaring Usaha yang Bertanggung Jawab" berupa pemohon/masyarakat pelaku usaha perseorangan dan nonperseorangan wajib mendaptarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, sebelum dilakukan pemenuhan persyaratan untuk pengurusan izin pelaku usaha diberi tahu tentang manfaat dari kepesertaan program tersebut. Kepada pelaku usaha disampaikan, bagi yang tidak mau untuk diikutsertakan sebagai peserta, maka permohonan izin usaha tidak akan diproses.
Hal ini dapat merugikan pengusaha itu sendiri, karena abai terhadap jaminan perlindungan terhadap pekerja. Tapi, sepanjang kerja sama jaring usaha yang bertanggung jawab. Secara umum, kepatuhan pelaku usaha terhadap program tersebut patut diapresiasi dari catatan yang ada di DPMPTSP Kota Tebingtinggi.
Surya Dharma merinci, saat ini sudah terdaftar sekitar 56 perusahan yang seluruh karyawan/pekerja telah terintegrasi dengan pusat layanan BPJS Ketenagakerjaan Pusat seiring dengan pemberlakuan PP No 24 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Subbmision / OSS), sebuah aturan yang mengatur tentang reformasi perizinan yang harus dilaksanakan oleh seluruh kementrian/lembaga, gubernur, bupati/walikota yaitu pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan melalui pembuatan komitmen termasuk did alamnya persyaratan telah terdaftarnya pekerja di dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui lembaga OSS yang saat ini di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta. Dalam upaya memberhasilkan pelaksanaan Reformasi Perizinan Pemerintah Kota Tebingtinggi mendukung penuh kebijakan Pemerintah Pusat melalui OSS. Walikota Tebingtinggi, H.UZ Hasibuan meminta kepada satuan tugas pelaksanaan berusaha diketuai Sekretaris Daerah agar mengoptimalkan seluruh rangkaian kegiatan pelayanan publik yang ada di Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Seluruh OPD pelayanan dan OPD teknis yang menangani perizinan untuk bekerja secara sinergis.
“Tinggalkan hal-hal yang membuat pelaku usaha dan masyarakat menjadi sungkan guna mengurus perizinan, kemudian selain amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 juga mengisyaratkan kewajiban Pemerintah Kota memberikan pelayanan publik berdasarkan standar. Menyederhanaksn jenis dan prosedur pelayanan dalam rangka mempercepat dan mempermudah layanan kepada masyarakat,” urai Surya Dharma di hadapan Kepala Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi, Udur Sirait, Ketua Kadin Kota Tebingtinggi, Chaidir Chandra, Ketua Apindo Syafriudi Satrio, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tebingtinggi, Iboy Hutapea dan mewakii Kadis Perindakop, Gul Bahri Siregar.
Dikatakannya, menerapkan teknologi informasi dengan konsekwensi apabila Pemerintah Daerah melanggar standar pelayanan. Pelaksanaan OSS oleh Pemko Tebingtinggi melalui DPMPTSP telah berjalan dengan layanan 33 jenis perizinan, tentunya penerapan OSS terus dilakukan pemantauan langsung Walikota Tebingtinggi melalui laporan berkala yang diterima oleh Walikota. Selain itu, Walikota juga memerintahkan kepada Staf DPMPTSP untuk tetap melakukan koordinasi kepada pemerintah atasan, mengikuti Bimtek OSS di pusat dan provinsi selain melakukan sosialisasi pada tingkat lokal yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 September 2018 di Hotel Amanda Kota Tebingtinggi dengan pembicara Walikota Tebingtinggi, H.UZ Hasibuan.
Ketua Apindo Kota Tebingtinggi, H Syafriudi Satrio mengatakan, semua instansi terkait harus mendukung program dari BPJS Ketenagakerjaan dan merupakan kerja kita bersama dalam upaya meringankan proses yang dilakukan. Semua perusahaan atau pengusaha di Kota Tebingtinggi wajib dan harus mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, karena ini sangat membantu para karyawan maupun para pekerja di perusahaan.
“Ini merupakan BPJS Ketenagakerjaan dan kita bersama, memang perlu untuk dilibatlkan dalam keterkaitan BPJS. Jadi seluruh pengusaha harus mematuhi peraturan yang dilakukan BPJS, setidaknya proses dan ketentuan yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Bagi pengusaha sebenarnya tidak ada masalah, banyak para pengusaha bukan tidak mau mengikuti program BPJS. Tapi, bagaimana BPJS Ketenag Kerjaan dan instansi terkait lainnya melakukan sosialisasi tentang program itu,” ungkapnya.
Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi, Udur Sirait mengatakan, ini merupakan ajang silaturrahmi antara dinas-dinas terkait seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas PMPTSP dan Dinas Perindakop. Dinas-dinas yang diundang dalam rapat kerja ini, punya peranan penting dalam program keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan. Perkembangan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Tebingtinggi.
Seperti diketahui, PT. Jamsostek berubah menjadi PT. BPJS Ketenaga Kerjaan, kalau BPJS Kesehatan berasal dari Askes. Dasar hukumnya, undang-undang no. 40 tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Sudah ada aturannya, BPJS Ketenagakerjaan harus bekerja sama dengan lembaga, kemudian PP Nomor 46 tahun 2013 tentang sangsi administrasi bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara. Kemudian, Perpres nomor 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan program jaminan sosial.
Menurut Udur Sirait, kegiatan yang telah kita lakukan dengan instansi terkait Pemko Tebingtinggi sangat sukses. Beberapa Dinas yang ada di Pemko Tebingtinggi sudah mendukung dan menjalankan perintah Walikota Tebingtinggi, setiap kontraktor yang memenang tender proyek wajib melaporkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. “Semua ini berkat kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan kantor DPMPPTSP Pemko Tebingtinggi, setiap hari kita menjaring peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui perpanjangan izin dan membuat usaha baru,” katanya.
Kemudian sanksi, ada proses pengawasan dan pemeriksaan. Begitu data diterima, kita lakukan pemeriksaan. Setiap warga yang ingin mengurus perijinan, SIM dan lainnya, wajib mengurus BPJS Ketenaga Kerjaan dan Kesehatan. Kepersetaan periode Agustus 2018, pemberi kerja /Badan Usaha sebanyak 687. Skala usaha besar 3, skala usaha menenagh 5, skala usaha kecil 285, usaha Mikro 394 dan tenaga kerja aktif 7558. Sementara, data UMKM periode 2016 sebanyak 3.999. Menjadi peserta sebanyak 300, potensi yang perlu digarap sebanyak 3.699.
Ketua Kadin Kota Tebingtinggi, Chaidir Chandra menyarankan, agar pihak BPJS Ketenagakerjaan harus jemput bola. Setidaknya, pihak DPMPPTSP Kota Tebingtinggi melakukan terobosan baru guna menjaring dan mendaftarkan perusahaan baru ke kantor DPMPPTSP. Momentum seperti ini harus kita manfaatkan, karena berbagai jenis retribusi izin tidak ada dikenakan biaya.
Setelah seluruh usaha di Kota Tebingtinggi terdaftar, maka program BPJR Ketenaga Kerjaan bisa direkrut melalui penerbitan usaha baru dan perpanjangan izin usaha. “Secara bersama-sama itu bisa dilakukan, terutama kita bisa mendata berapa banyak usaha di Kota Tebingtinggi. Pihak BPJS Ketenagakerjaan tinggal menginput sekaligus turun ke lapangan melakukan pendataan, kalau semuanya bisa dipermudah tentu tidak ada masalah,” jelasnya.