Oleh: Sagita Purnomo
Kota Medan mendapatkan “tenaga tambahan” dalam membenahi sejumlah masalah kota, terutama terkait dengan penertiban pedagang kakli lima (PKL) dan reklame liar. Kapala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Brigjen Pol Agus Andrianto, menargetkan di 100 hari pertama kepemimpinannya, Kota Medan harus terbebas dari kesemrawutan. Oleh sebab itu, Poldasu siap mengarahkan personel dan armada dalam membantu Pemko Medan.
Selama ini, Pemko Medan melalui Dinas terkait kerap kesulitan dalam melakukan penertiban PKL dan papan reklame liar di sejumlah lokasi. Mulai dari kekurangan personel dan peralatan, hingga menunggu kordinasi atau tindakan dari pihak advertising, kerap dijadikan “kambing hitam” dalam penertiban persoalan tersebut. Oleh karenanya, dengan dukungan penuh Poldasu, diharapkan keberadaan reklame liar dan PKL sembarangan bisa sedikit berkurang.
Niat baik dari Kapoldasu ini tentu amat sangat disayangkan jika tidak difasilitasi oleh Pemko Medan. Pasalnya selama beberapa era, baru Pak Agus Andrianto, yang memiliki program serius dalam membantu menyelesaikan masalah klasik Kota Medan ini. Wali Kota Medan bersama pihak-pihak terkait lainnya harus segera bertindak menjemput bola dan menjadikan momentum ini sebagai gebrakan baru dalam membenahi kota.
Masih Timbang Pilih?
Di awal September ini, warga Kota Medan yang melintas di jalan raya pastinya sering melihat petugas Satpol-PP bersama dengan petugas kepolisian melakukan penertiban PKL dan papan reklame di sejumlah lokasi. Papan reklame liar yang berdiri sembarangan terutama di Jalan Sudirman, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pengadilan, Jalan Kejaksaan, Jalan Juanda, Jalan Suprapto, Jalan Balai Kota, Jalan Pulau Penang, Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun, dan Jalan Raden Saleh (13 zona larangan) dan sejumlah PKL yang menggelar lapaknya sembaranag, langsung ditindak.
Menurut Pelaksana Harian (Lakhar) Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, mengatakan, target tersebut diprogramkan Kapolda Sumut dalam masa 100 hari awal kepemimpinannya. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah dengan melakukan penertiban terhadap Terminal Terpadu Amplas, Pasar Simpang Limun, dan juga Pasar Sukaramai. Hal ini dilakukan kepolisian bersama dengan Satpol PP, Dishub, beserta dengan perangkat Kecamatan.
Begitu juga halnya dengan billboard, MP Nainggolan mengatakan papan reklame harus resmi dengan mengantongi izin. “Penertiban lalul intas menjadi prioritas Kapolda termasuk kesemrawutan billboard. Sebenarnya ini memang kewenangan dari Satpol PP. Namun kita (Poldasu) yang mendorongnya,” jelasnya. (MedanBisnisdaily.com)
Sayangnya penindakan itu masih terkesan timbang pilih. Buktinya Papan Reklame berukuran raksasa tepat di Jalan Imam Bonjol tepatnya di depan RS Siloam, menjadi lapak khusus salah satu petinggi Politik melakukan promosi, sampai dengan Jumat (7/9) lalu masih belum ditertibkan. Padahal papan reklame raksasa tersebut, berdiri di zona larangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota Medan Nomor 19 Tahun 2015.
Entah memang Pemko Medan yang telah mendapat dukungan Poldasu masih kekurangan sumber daya dalam melakukan penertiban, atau karena pengusaha advertising tersebut memiliki pengaruh dan kuasa yang sangat besar, sehingga papan reklame liar sangat sulit untuk ditertibkan. Pun begitu halnya dengan PKL maupun pengusaha yang menjalankan kegiatannya dengan menyalahi aturan, timbang pilih sangat jelas terlihat.
Sejumlah pedagang di pasar tradisional seperti Pasar Sukaramai, Simpang Limum, Sei Sekambing, PKL Amplas, tanpa pandang bulu langsung ditindak. Namun coba perhatikan di Kawasan Setiabudi dan Jln Cirebon, Surabaya, H.M Yamin dan lain sebagainya. Di kawasan tersebut, banyak pelaku usaha yang menjadikan trotoar atau penutup drainase sebagai area memajang dagangannya.
Hal ini jelas-jelas merugikan pejalan kaki dan kerap menyebabkan kemacetan lalu lintas. Namun sangat jarang atau bahkan tidak pernah sama sekali dilakukan penertiban oleh Pemko Medan.
Beranilah
Menanggapi penertiban Reklame oleh Pemko Medan ini, Anggota DPRD Medan, Wong Chun Sen, menegaskan tidak ada kata terlambat bagi Pemko Medan untuk menertibkan papan reklame ilegal terutama yang dipasang di 13 titik zona larangan. Penertiban papan reklame yang dilakukan Pemko Medan bersinergi dengan Polda Sumut itu nantinya akan menjadi angin segar dalam mewujudkan jargon Kota Medan “Medan Rumah Kita”.
“Dukungan yang diberikan Kapolda Sumut yang baru terhadap penertiban papan reklame ini, harus diapresiasi semua kalangan. Semua papan reklame yang tidak memiliki izin akan ditertibkan, tidak ada tebang pilih. Papan reklame harus resmi dan mengantongi izin. Baliho yang menampangkan gambar Kapolda Sumut pun jika tidak memiliki izin juga akan dicopot,” tegas Wong.
Penertiban papan reklame yang dilakukan Pemko Medan harus jelas protapnya, penertiban jangan sampai merugikan masyarakat atau pemilik baliho dan papan reklame. Kebijakan Pemko Medan untuk menegakkan aturan zona larangan yang didukung aparat kepolisian, harus diapresiasi. Namun penebangan papan reklame di wilayah yang melanggar juga jangan tebang pilih, atau pandang bulu.
“Papan reklame yang terpasang di beberapa ruas jalan kota terkadang seperti main sulap. Hari ini belum ada terpasang, tiba-tiba keesokan harinya sudah berdiri kokoh papan reklame dengan gambar salah seorang pimpinan Forkopimda. Jangan papan reklame yang ditebang yang kecil-kecil atau yang tidak dikenal saja, seperti di Jalan Guru Patimpus Medan, saat ini juga belum bisa dibersihkan seluruhnya,” pungkasnya. (Analisadaily.com)
Dalam menata estetika serta ketertiban kota, jika hanya mengandalkan upaya prefentif (penindakan) tanpa adanya upaya pencegahan, pastinya akan sangat sulit. Harusnya Pemko Medan memiliki keberanian dan komitmen tinggi terutama dalam menertibkan reklame dan usaha nakal. Pasalnya selama ini, reklame yang sudah ditertibkan tersebut selang beberapa waktu kemudian pasti akan kembali berdiri di zonasi larangan. Pun begitu halnya dengan pengusaha nakal yang memajang produknya sembarangan (di jalan dan trotoar)
Bagi pemilik advertising dan usaha yang kedapatan melanggar aturan, harusnya pemko memiliki keberanian untuk mencabut izin usahanya secara permanen. Selain itu, pemberlakuan denda dan upaya hukum litigasi juga dapat ditempuh untuk menambah efek jera. Sekarang kita tinggal menunggu keberanian dan tindakan nyata dari walikota untuk melakukan hal tersebut.
Estetika dan ketertiban Kota Medan tentunya jauh lebih penting dan mahal harganya dibandingkan dengan iuran pajak yang suka menunggak dari oknum pengusaha nakal itu. Semua bergantung padamu Pak Walikota.***
Penulis adalah Alumni UMSU