Benang Kusut Reklame Liar dan PKL

Oleh: Sagita Purnomo

Kota Medan mendapatkan “tena­ga tam­bahan” dalam membenahi sejumlah masalah kota, terutama terkait dengan pe­nertiban pedagang kakli lima (PKL) dan reklame liar. Kapala Polisi Dae­rah Su­matera Utara (Kapoldasu), Brig­jen Pol Agus Andrianto, menarget­kan di 100 hari pertama kepemimpi­nan­nya, Kota Me­dan harus terbebas dari ke­sem­­ra­wu­tan. Oleh sebab itu, Poldasu siap menga­rahkan personel dan armada da­lam membantu Pemko Medan.

Selama ini, Pemko Medan mela­lui Di­nas terkait kerap kesulitan dalam me­la­kukan penertiban PKL dan papan rek­lame liar di sejumlah lokasi. Mulai dari kekurangan personel dan peralatan, hing­ga menunggu kordinasi atau tinda­kan dari pihak advertising, kerap dijadikan “kam­bing hitam” dalam penertiban per­soalan terse­but. Oleh karenanya, dengan du­ku­ngan penuh Poldasu, diharapkan ke­beradaan reklame liar dan PKL sem­ba­rangan bisa sedikit berkurang.

Niat baik dari Kapoldasu ini tentu amat sangat disayangkan jika tidak di­fasilitasi oleh Pemko Medan. Pasalnya se­lama beberapa era, baru Pak Agus An­drianto, yang memiliki program serius dalam membantu menyelesaikan masa­lah klasik Kota Medan ini. Wali Kota Medan bersama pihak-pihak terkait lainnya harus segera bertindak menjem­put bola dan menjadikan momentum ini se­bagai gebrakan baru dalam membenahi kota.

Masih Timbang Pilih?

Di awal September ini, warga Kota Me­dan yang melintas di jalan raya pas­tinya sering melihat petugas Satpol-PP bersama dengan petugas kepolisian mela­ku­kan penertiban PKL dan papan rek­lame di sejumlah lokasi. Papan reklame liar yang berdiri semba­rangan  terutama di Jalan Sudirman, Jalan Kapten Maulana Lu­bis, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bon­jol, Jalan Pengadilan, Jalan Ke­jak­saan, Jalan Juanda, Jalan Suprapto, Jalan Balai Kota, Jalan Pulau Penang, Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun, dan Jalan Raden Saleh (13 zona larangan) dan sejumlah PKL yang menggelar la­paknya sembaranag, langsung ditindak.

Menurut Pelaksana Harian (Lakhar) Ka­bid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, mengatakan, target tersebut diprogramkan Kapolda Sumut dalam masa 100 hari awal kepemimpinannya. Sa­lah satu upaya yang telah dilakukan ada­lah dengan melakukan penertiban ter­hadap Terminal Terpadu Amplas, Pasar Simpang Limun, dan juga Pasar Sukara­mai. Hal ini dilakukan kepolisian ber­sama dengan Satpol PP, Dishub, beserta de­ngan perangkat Kecamatan.

Begitu juga halnya dengan billboard, MP Nainggolan mengatakan papan rek­lame harus resmi dengan mengantongi izin. “Penertiban lalul intas menjadi prio­ritas Kapolda termasuk kesem­rawutan bill­board. Sebenarnya ini memang ke­wena­ngan dari Satpol PP. Namun kita (Pol­dasu) yang mendorongnya,” jelas­nya. (MedanBisnisdaily.com)

Sayangnya penindakan itu masih terkesan timbang pilih. Buktinya Papan Reklame berukuran raksasa tepat di Jalan Imam Bonjol tepatnya di depan RS Si­loam, menjadi lapak khusus salah satu pe­tinggi Politik melakukan promosi, sam­pai dengan Jumat (7/9) lalu masih be­lum ditertibkan. Padahal papan rek­lame raksasa tersebut, berdiri di zona lara­ngan sebagaimana dimaksud dalam Per­aturan Walikota Medan Nomor 19 Tahun 2015.

Entah memang Pemko Medan yang telah mendapat dukungan Poldasu masih kekurangan sumber daya dalam melaku­kan penertiban, atau karena pengusaha ad­vertising tersebut memiliki pengaruh dan kuasa yang sangat besar, sehingga papan reklame liar sangat sulit untuk ditertibkan. Pun begitu halnya dengan PKL maupun pengusaha yang menjalan­kan kegiatannya dengan menyalahi atu­ran, timbang pilih sangat jelas terlihat.

Sejumlah pedagang di pasar tradisio­nal seperti Pasar Sukaramai, Simpang Li­mum, Sei Sekambing, PKL Amplas, tan­pa pandang bulu langsung ditindak. Namun coba perhatikan di Kawasan Se­tiabudi dan Jln Cirebon, Surabaya, H.M Yamin dan lain sebagainya. Di kawasan tersebut, banyak pelaku usaha yang men­jadikan trotoar atau penutup drainase sebagai area memajang dagangan­nya.

Hal ini jelas-jelas merugikan pejalan kaki dan kerap menyebabkan kemacetan lalu lintas. Namun sangat jarang atau bah­kan tidak pernah sama sekali dila­kukan penertiban oleh Pemko Medan.

Beranilah

Menanggapi penertiban Rek­lame oleh Pem­ko Medan ini, Anggota DPRD Me­dan, Wong Chun Sen, menegaskan tidak ada kata terlambat bagi Pemko Medan untuk menertibkan papan reklame ilegal terutama yang dipasang di 13 titik zona la­rangan. Penertiban papan reklame yang dila­kukan Pemko Medan bersinergi dengan Polda Sumut itu nantinya akan men­jadi angin segar dalam mewujudkan jar­gon Kota Medan “Medan Rumah Kita”.

“Dukungan yang diberikan Kapolda Su­mut yang baru terhadap penertiban papan reklame ini, harus diapresiasi se­mua kalangan. Semua papan reklame yang tidak memiliki izin akan ditertibkan, tidak ada tebang pilih. Papan reklame harus resmi dan mengan­­tongi izin. Baliho yang menam­pangkan gambar Kapolda Sumut pun jika tidak memiliki izin juga akan dicopot,” tegas Wong.

Penertiban papan reklame yang di­lakukan Pemko Medan harus jelas pro­tap­­nya, penertiban jangan sampai me­ru­gi­kan masyarakat atau pemilik baliho dan papan reklame. Kebijakan Pemko Me­­dan untuk menegakkan aturan zona larangan yang didukung aparat kepolisi­an, harus diapresiasi. Namun penebangan papan rekla­me di wilayah yang melang­gar juga jangan tebang pilih, atau pandang bulu.

“Papan reklame yang terpasang di beberapa ruas jalan kota terkadang seperti main sulap. Hari ini belum ada terpasang, tiba-tiba keesokan harinya sudah berdiri ko­koh papan reklame dengan gambar salah seorang pimpinan Forkopimda. Ja­ngan papan reklame yang dite­bang yang kecil-kecil atau yang tidak dikenal saja, seperti di Jalan Guru Patimpus Medan, saat ini juga belum bisa dibersihkan selu­ruh­nya,” pungkasnya. (Analisa­dai­ly.com)

Dalam menata estetika serta ketertiban kota, jika hanya mengandalkan upaya pre­fentif (penindakan) tanpa adanya upa­ya pencegahan, pastinya akan sangat sulit. Harusnya Pemko Medan memiliki keberanian dan komitmen tinggi ter­utama dalam menertibkan reklame dan usaha nakal. Pasalnya selama ini, reklame yang sudah ditertibkan tersebut selang beberapa waktu kemudian pasti akan kembali berdiri di zonasi larangan. Pun be­gitu halnya dengan pengusaha nakal yang memajang produknya sembarangan (di jalan dan trotoar)

Bagi pemilik advertising dan usaha yang kedapatan melanggar aturan, ha­rusnya pemko memiliki keberanian untuk menca­but izin usahanya secara permanen. S­elain itu, pemberlakuan denda dan upaya hukum litigasi juga dapat ditempuh untuk me­nam­bah efek jera. Sekarang kita ting­gal menunggu keberanian dan tindakan nyata dari walikota untuk melakukan hal tersebut.

Estetika dan ketertiban Kota Medan ten­tunya jauh lebih penting dan mahal har­ganya dibandingkan dengan iuran pa­jak yang suka menunggak dari oknum pe­­ngusaha nakal itu. Semua bergantung pa­damu Pak Walikota.***

Penulis adalah Alumni UMSU

()

Baca Juga

Rekomendasi