Primkop TKBM Diminta Berikan Hak Buruh

Medan, (Analisa). DPRD Sumut melalui Komisi E menegaskan, Primkop TKBM (Primer koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat) Pelabuhan Belawan harus memberikan hak-hak buruh, karena selama ini tindakan dan kebijakan yang dilakukan pihak koperasi dianggap sudah merugikan buruh khususnya terkait Jamsostek.

Penegasan itu dinyatakan Ahmadan Harahap saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi E DPRD Sumut dengan TKBM Pelabuhan Belawan, BPJS Ketenagakerjaan dan Otoritas Belawan, Rabu (19/9) di aula gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan.

Ahmadan yang didampingi anggota Komisi E, Zulfikar dan Wakil Ketua Darmawan Sembiring menyebutkan, ada beberapa poin yang menjadi tuntutan  para TKBM Belawan terkait tindakan pihak Primkop yang dianggap merugikan para buruh. Di antaranya, pemotongan dan perincian gaji untuk Jamsostek yang tidak jelas.

Tuntutan lainnya, kata politisi PPP itu, terkait masalah perubahan Jamsostek lama ke Jamsostek baru yang tidak diberikan penjelasan rinci. Hak-hak pekerja baik yang mengundurkan diri, di-PHK dan yang meninggal dunia juga tidak jelas. Untuk pekerja yang berusia 56 tahun ke atas sampai ada yang bekerja 70 tahun belum mendapat tunjangan pension sesuai UU Ketenagakerjaan.

Para buruh juga melaporkan masalah status TKBM di Pelabuhan Belawan yang tidak jelas, apakah terdaftar di pemerintahan atau tidak. Jika usianya sudah lanjut dan tidak sanggup lagi bekerja dan dipindahnamakan ke anggota yang lain, hak-haknya tidak diberikan dan statusnya tidak jelas sampai saat ini.

"Semua permasalahan yang dialami para TKBM Pelabuhan Belawan akan kita sikapi secara serius, karena persoalannya menyangkut hak-hak buruh yang harusnya dipenuhi bukan sebaliknya diabaikan," kata anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut VII yang meliputi Kabupaten Tapsel, Madina, Palas, Paluta dan Kota Padangsidimpuan itu.

Karena itu, ujarnya, rapat diskors, karena Komisi E akan memanggil pengurus Primkop yang TKBM untuk menjawab permasalahan yang ada. 

"Untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi para buruh bongkar muat, harus dihadapkan semua pihak-pihak terkait melalui pertemuan lanjutan yang telah diagendakan dalam kegiatan Oktober 2018," katanya. (amal)

()

Baca Juga

Rekomendasi