Warga Deli Serdang Jual Satwa Dilindungi Melalui Facebook

warga-deli-serdang-jual-satwa-dilindungi-melalui-facebook

Analisadaily (Medan) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengamankan seorang pelaku perdagangan satwa dilindungi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memperdagangkan satwa dilindungi melalui media sosial Facebook.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rony Samtama mengatakan, diamankannya pelaku berinisial A (25) hasil kerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut.

"Tersangka diamankan setelah patroli cyber kita menemukan adanya akun Facebook menjual satwa dilindungi. Kemudian pelaku diringkus dari rumahnya di Dusun III, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang," kata Rony di Mapolda Sumut, Jumat (11/1).

Dari tangan pelaku petugas menyita 3 ekor anak elang brontok (Nisaetus cirrhatus), 3 ekor anak kucing akar/kucing tandang (Prionailurus bengalensis) dan 3 ekor anak lutung emas/lutung budeng (Trachypithecus auratus).

"Pelaku menjajakan jualannya menggunakan akun Facebook palsu dengan nama Keyla Safitrie," ujarnya.

Pelaku tidak mau bertemu langsung dengan pembeli dan memanfaatkan jasa ojek online dalam bertransaksi. Kemudian petugas mencoba memesan satwa yang dijual pelaku dengan melakukan penyamaran.

"Upaya petugas tak sia-sia dan akhirnya dapat melacak keberadaan pelaku hingga melakukan penangkapan. Petugas berpura-pura membeli 3 ekor anak lutung emas dengan harga Rp 250.000 per ekor," sambung Rony.

Kepada petugas pelaku mengaku telah menjual satwa dilindungi sejak enam bulan lalu. Di Facebook, pelaku menggunakan akun Keyla Safitrie dan bergabung dengan komunitas JUAL/BELI SEGALA JENIS HEWAN MEDAN.

"Selama 6 bulan, pelaku berhasil menjual 26 ekor satwa dilindungi terdiri dari 8 ekor elang brontok, 8 ekor lutung emas dan 10 ekor harimau akar," ujarnya.

Pelaku mematok harga Rp 200.000 hingga Rp 300.000 untuk seekor anak elang brontok yang dibelinya dari penjual dengan harga Rp 70.000. Anak lutung emas dijualnya Rp 250.000 hingga Rp 350.000, sementara mendapatkannya dari penjual seharga Rp 50.000.

"Anak harimau akar yang dibelinya Rp 25.000 per ekor dijual Rp 250.000 hingga Rp 450.000," terang Rony.

Rony mengungkapkan, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kini pelaku mendekam di tahanan menunggu proses hukum selanjutnya. Satwa yang diamankan telah diserahkan ke pihak BKSDA Sumut.

"Satwa dibawa ke Taman Wisata Sibolangit untuk penanganan lebih lanjut," tandasnya.

(RZP)

Baca Juga

Rekomendasi