Tanjungbalai, (Analisa). Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan tersangka HS (32) dan WH (22) di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Jumat (11/1).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai menjelaskan, tersangka HS merupakan warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai tersangka WH warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
“Kedua tersangka yang sehari hari sebagai pekerja bangunan itu diamankan , Rabu (9/1),” katanya.
Irfan menceritakan, awalnya kedua tersangka beserta barang bukti dua bungkus plastik klip berisi 1,77 gram sabu diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Tim opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan menemukan kedua tersangka berdiri di pinggir jalan, jelasnya.
“Melihat kedatangan petugas kedua tersangka melarikan diri, namun berhasil diamankan personel Satres Narkoba,” lanjutnya.
Personel Satres Narkoba melihat tersangka HS membuang sesuatu dengan tangan kirinya selanjutnya memerintahkan tersangka HS untuk mengambilnya kembali dan setelah diperiksa ternyata dua bungkus plastik klip berisi 1,77 gram sabu, ujarnya.
Menurut keterangan kedua tersangka, saat diinterogasi personel mengaku barang haram itu diperoleh dari IN yang berdomisili di sekitar Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.
“Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap tersangka IN (DPO) di rumahnya, namun belum ditemukan,” tegasnya. (rm)