2 Tersangka Pemilik Sabu Diamankan

2-tersangka-pemilik-sabu-diamankan

Tanjungbalai, (Analisa). Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan tersangka HS (32) dan WH (22) di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Sijambi, Kecama­tan Datuk Bandar, Jumat (11/1).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai menjelas­kan, tersangka HS merupakan warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai tersangka WH warga Keca­matan Simpang Empat, Kabu­paten Asahan.

“Kedua tersangka yang sehari hari sebagai pekerja ba­ngunan itu diamankan , Rabu (9/1),” katanya.

Irfan menceritakan, awal­nya kedua tersangka beserta barang bukti dua bungkus plastik klip berisi 1,77 gram sabu diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tan­jungbalai berdasarkan infor­masi yang diterima dari ma­syarakat.

Tim opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan mene­mukan kedua tersangka ber­di­ri di pinggir jalan, jelasnya.

“Melihat kedatangan petu­gas kedua tersangka melari­kan diri, namun berhasil di­amankan personel Satres Narkoba,” lanjutnya.

Personel Satres Narkoba melihat tersangka HS mem­buang sesuatu dengan tangan kirinya selanjutnya meme­rintahkan tersangka HS untuk mengambilnya kembali dan setelah diperiksa ternyata dua bungkus plastik klip berisi 1,77 gram sabu, ujarnya.

Menurut keterangan kedua tersangka, saat diinterogasi personel mengaku barang ha­ram itu diperoleh dari IN yang berdomisili di sekitar Keca­matan Teluk Dalam Kabu­paten Asahan.

“Tim Opsnal Sat Res Narkoba mela­kukan peng­embangan dengan melakukan pencarian terhadap tersangka IN (DPO) di rumahnya, na­mun belum ditemukan,” te­gas­nya. (rm)

()

Baca Juga

Rekomendasi