Kakantah Medan

Warga Medan Amplas Diimbau Manfaatkan PTSL

warga-medan-amplas-diimbau-manfaatkan-ptsl

Medan, (Analisa). Kepala Kantor Pertanahan (Ka­kan­tah) Kota Medan, Fachrul Husein Na­su­tion SH MKn mengimbau warga Ke­ca­matan Medan Amplas yang belum me­nyer­tifikatkan tanahnya untuk men­daf­tarkan tanahnya me­la­­lui Pen­daftaran Tanah Sis­te­matis Lengkap (PTSL), ka­rena ke­camatan itu menjadi pilot project Ke­camatan Le­ngkap Sertifikat Tanah 2019.

“Kepada warga di tujuh kelu­rahan Medan Am­plas, yaitu Sitirejo 2, Sitirejo 3, Harjosari 1, Harjosari 2, Amplas, Ba­ngun Mulia dan Timbang Deli diha­rapkan dapat me­man­fa­at­kan ke­sem­pa­tan emas ini se­baik mu­ng­kin,” kata Fach­­rul ketika di­hubungi, Minggu (13/1).

Dia juga menyampaikan agar animo masyarakat untuk menyertifikatkan tanahnya semakin baik, pihaknya juga menurunkan pegawai untuk turun langsung dari rumah ke rumah menga­jak masya­ra­kat untuk mendaf­tarkan ta­nah­nya. Juga dilaksanakan sosialisasi serta penyuluhan, sehingga diharapkan masya­rakat semakin menyadari bahwa de­ngan meningkatkan status kepemili­kan ta­nahnya menjadi hak milik akan me­ng­­hin­darkan kemungkinan terjadi­nya sengketa per­ta­na­han.

Kalaupun ada warga Medan Amplas yang belum bersedia menyertifikatkan ta­­nahnya, diharapkan cukup mendaf­tar­kannya di Kantah Medan dengan me­nyerahkan KTP dan KK, sehingga ke­­beradaan tanahnya akan te­rekam da­lam data pertana­han di Medan. Tu­juan­nya tentu untuk menghindari se­ng­keta.

“Diharapkan masyarakat membuat batas tanah yang jelas,” ungkap Fachrul.

Dengan mendaftarkan tanahnya tersebut, ungkap Fachrul Husein berarti status tanah warga tersebut akan terdata secara resmi. Dengan demikian akan menutup kemung­kinan pihak tertentu membuat sertifikat tanah di objek dimaksud mengingat status tanahnya telah didata di kantor pertanahan.

Tahun ini, sebut Fachrul kuota pen­daf­taran tanah un­tuk program ke­ca­matan leng­kap di Medan Amplas se­ba­nyak 21 berkas. Artinya kalau ke­bu­tuhan sertifikatnya seki­tar 15 ribu, maka sisanya akan dialihkan kepada kelu­ra­han lain di Medan untuk di­jadikan se­bagai project ke­lurahan lengkap sertifikat ta­nah.

“Kita berharap target dimaksud da­pat selesai di Kecamatan Medan Am­plas,” ung­kap Fachrul.

Ia menjelaskan, ada sangat banyak kemudahan yang akan dinikmati ma­sya­­rakat dengan menyertifi­katkan tanah melalui PTSL ini, yaitu dipastikan akan se­lesai dalam setahun karena tertampung dalam DIPA tahun berjalan, pemotongan biaya BPHTB 75 persen dan peniadaan biaya PNBP sesuai ketetapan pemerintah.

“Kalau tanahnya bersih dari seng­keta, maka siapnya pasti. Tentu hal ini berbeda ke­tika masyarakat mengurus ser­tifikat tanah melalui jalur reguler,” ungkapnya.

Dia juga berharap kepada masyara­kat untuk lebih koo­peratif dalam proses pen­­daf­taran tanah tersebut, misalnya dengan me­lengkapi berkas yang harus disediakan di an­­taranya fotokopi KTP, KK, alas hak ke­­pemilikan ta­nah dan SPPT PBB terbaru. Juga, ungkap Fach­rul dengan membuat batas tanah yang jelas, tidak mudah bergeser dan mudah di­kenali sehingga akan memper­lancar pro­ses pengukuran peta bidang oleh petugas.

“Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar proses pendaftaran tanah berjalan lancar,” ungkap Fachrul Husein. (rmd)

()

Baca Juga

Rekomendasi