
Medan, (Analisa). Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Medan, Fachrul Husein Nasution SH MKn mengimbau warga Kecamatan Medan Amplas yang belum menyertifikatkan tanahnya untuk mendaftarkan tanahnya melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), karena kecamatan itu menjadi pilot project Kecamatan Lengkap Sertifikat Tanah 2019.
“Kepada warga di tujuh kelurahan Medan Amplas, yaitu Sitirejo 2, Sitirejo 3, Harjosari 1, Harjosari 2, Amplas, Bangun Mulia dan Timbang Deli diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan emas ini sebaik mungkin,” kata Fachrul ketika dihubungi, Minggu (13/1).
Dia juga menyampaikan agar animo masyarakat untuk menyertifikatkan tanahnya semakin baik, pihaknya juga menurunkan pegawai untuk turun langsung dari rumah ke rumah mengajak masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya. Juga dilaksanakan sosialisasi serta penyuluhan, sehingga diharapkan masyarakat semakin menyadari bahwa dengan meningkatkan status kepemilikan tanahnya menjadi hak milik akan menghindarkan kemungkinan terjadinya sengketa pertanahan.
Kalaupun ada warga Medan Amplas yang belum bersedia menyertifikatkan tanahnya, diharapkan cukup mendaftarkannya di Kantah Medan dengan menyerahkan KTP dan KK, sehingga keberadaan tanahnya akan terekam dalam data pertanahan di Medan. Tujuannya tentu untuk menghindari sengketa.
“Diharapkan masyarakat membuat batas tanah yang jelas,” ungkap Fachrul.
Dengan mendaftarkan tanahnya tersebut, ungkap Fachrul Husein berarti status tanah warga tersebut akan terdata secara resmi. Dengan demikian akan menutup kemungkinan pihak tertentu membuat sertifikat tanah di objek dimaksud mengingat status tanahnya telah didata di kantor pertanahan.
Tahun ini, sebut Fachrul kuota pendaftaran tanah untuk program kecamatan lengkap di Medan Amplas sebanyak 21 berkas. Artinya kalau kebutuhan sertifikatnya sekitar 15 ribu, maka sisanya akan dialihkan kepada kelurahan lain di Medan untuk dijadikan sebagai project kelurahan lengkap sertifikat tanah.
“Kita berharap target dimaksud dapat selesai di Kecamatan Medan Amplas,” ungkap Fachrul.
Ia menjelaskan, ada sangat banyak kemudahan yang akan dinikmati masyarakat dengan menyertifikatkan tanah melalui PTSL ini, yaitu dipastikan akan selesai dalam setahun karena tertampung dalam DIPA tahun berjalan, pemotongan biaya BPHTB 75 persen dan peniadaan biaya PNBP sesuai ketetapan pemerintah.
“Kalau tanahnya bersih dari sengketa, maka siapnya pasti. Tentu hal ini berbeda ketika masyarakat mengurus sertifikat tanah melalui jalur reguler,” ungkapnya.
Dia juga berharap kepada masyarakat untuk lebih kooperatif dalam proses pendaftaran tanah tersebut, misalnya dengan melengkapi berkas yang harus disediakan di antaranya fotokopi KTP, KK, alas hak kepemilikan tanah dan SPPT PBB terbaru. Juga, ungkap Fachrul dengan membuat batas tanah yang jelas, tidak mudah bergeser dan mudah dikenali sehingga akan memperlancar proses pengukuran peta bidang oleh petugas.
“Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar proses pendaftaran tanah berjalan lancar,” ungkap Fachrul Husein. (rmd)