Penyelundup Puluhan Kilogram Sabu Marupakan Satu Keluarga

penyelundup-puluhan-kilogram-sabu-marupakan-satu-keluarga

Analisadaily (Medan) - Para pelaku penyeludup narkotika jenis sabu-sabu seberat 73 kilogram dan 10 ribu butir pil ekstasi yang ditangkap petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dan Bea Cukai Belawan di Perairan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, merupakan satu ikatan keluarga.

"Saat diamankan petugas menangkap lima orang pelaku yaitu Ramli bin Arbi, Saiful Bahri, Muhammad Zubir, Muhammad Zakir dan Metaliana. Kelimanya memiliki hubungan keluarga yakni orang tua, anak dan menantu," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. Arman Depari di Belawan, Selasa (15/1).

Arman menjelaskan bahwa barang haram tersebut dipesan dari Thailand oleh tersangka Ramli bin Arbi yang merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta. Dengan memanfaatkan jaringannya di luar negeri, narkoba tersebut kemudian diantar ke tengah laut dan dijemput oleh menantunya, Muhammad Zubir, yang merupakan suami dari Metaliana.

"Dengan menggunakan KM Karibia, Muhammad Zubir menjemput narkoba bersama Saiful Bahri dan Muhammad Zakir. Setelah mereka tertangkap, kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap Metaliana," jelasnya.

Saat ini para tersangka masih menjalani penahanan. Barang bukti narkoba dan kapal yang digunakan serta perlengkapan komunikasi lainnya turut diamankan di Pelabuhan Bea Cukai Belawan.

"Petugas masih terus melakukan pengembangan kasus," pungkas Arman.

Untuk diketahui, penangkapan dilakukan petugas BNN dan Bea Cukai setelah menggelar patroli rutin di perairan laut Aceh pada Selasa (15/1) dinihari. Saat berada di perairan Lhoksukon, Aceh Utara, petugas melihat dan mencurigai KM Karibia.

Saat didekati ternyata petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di bawah kemudi kapal. Kemudian petugas langsung mengamankan para pelaku dan barang bukti narkotika tersebut.  

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi