
Kisaran, (Analisa). Kasus pemerasan dilakukan dua aktivis, dan satu di antaranya sebagai seorang mahasiswa, yang ditangani Polres Asahan, diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan perbuatan tercela khususnya pemerasan.
“Ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh aktivis, untuk tidak melakukan hal-hal yang tercela dengan modus unjuk rasa kemudian melakukan pemerasan,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu saat temu pers dengan sejumlah wartawan, terkait penangkapan seorang aktivis yang melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ikatan Guru Raudtahal Athfal (Igra) Kabupaten Asahan, Kamis (17/1).
Karena menurut Kapolres, pola-pola seperti ini modus yang selalu dilakukan aktivis untuk mendapatkan sejumlah uang. “Kalau memang ada temuan, silakan lapor kepada pihak penegak hukum, akan diusut sesuai dengan hukum yang berlaku, bukan dengan cara ditakut-takuti dan juga diperas,” ungkap perwira yang pernah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Asahan itu.
Kapolres mengatakan, untuk kasus ini pihaknya menahan dua orang aktivis, pertama ditangkap mahasiswa yang mangatasnamakan aktivis anti korupsi yakni, MUD (23) warga Kelurahan Karang Anyer Kecamatan Kisaran Timur dengan barang bukti uang Rp 8 juta.
“Jika uang yang mulanya Rp 15 juta, kemudian turun Rp 10 juta dan terakhir Rp 8 juta, tidak diserahkan mereka akan menggelar unjuk rasa,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Rizky Pripurna Atmaja.
Hasil pengembangan kasus itu, ternyata apa yang dilakukan mahasiswa itu “disetir” seorang aktivis senior, EH alias Kepay (46) warga Jalan Pembangunan Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur, sehingga untuk itu dilakukan penangkapan.
“Artinya, antara keduanya ini saling koordinasi terkait persoalan yang dialamatkan ke Kemenag Kabupaten Asahan,” ungkapnya.
Dari keterangan yang diperoleh, aktivis mahasiswa MUD itu, menyeret nama Kepay sehingga pihak kepolisian memanggil dan memeriksa dan akhirnya dilakukan penahanan.
Dalam kesempatan itu, MUD menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan dilakukannya itu. “Saya mohon maaf, kepada teman-teman agar tidak melakukan perbuatan seperti yang saya lakukan,” ungkapnya sambil mengucapkan permohonan maaf kepada Kapolres.
Dalam kasus itu, pihak kepolisian menerapkan Pasal 368 Jo Pasal 55 atau Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara satu tahun penjara. (aln)