Memeras dengan Modus Unjukrasa

2 Aktivis Ditahan Polres Asahan

2-aktivis-ditahan-polres-asahan

Kisaran, (Analisa). Kasus pemerasan dilaku­kan dua aktivis, dan satu di antaranya sebagai seorang mahasiswa, yang ditangani Polres Asahan, diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak mela­kukan perbuatan tercela khu­susnya pemerasan.

“Ini harus menjadi pela­jaran bagi seluruh aktivis, untuk tidak melakukan hal-hal yang tercela dengan modus unjuk rasa kemudian mela­kukan pemerasan,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Fai­sal F Napitupulu saat temu pers dengan sejumlah warta­wan, terkait penangkapan se­orang aktivis yang melakukan peme­rasan terhadap pegawai Kementerian Agama (Ke­menag) melalui Ikatan Guru Raudtahal Athfal (Igra) Kabu­paten Asahan, Kamis (17/1).

Karena menurut Kapolres, pola-pola seperti ini modus yang selalu dilakukan aktivis untuk mendapatkan sejumlah uang. “Kalau memang ada te­muan, silakan lapor kepada pihak penegak hukum, akan diusut sesuai dengan hukum yang berlaku, bukan dengan cara ditakut-takuti dan juga diperas,” ungkap perwira yang pernah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Asahan itu.

Kapolres mengatakan, un­tuk kasus ini pihaknya mena­han dua orang aktivis, per­tama ditangkap mahasiswa yang mangatasnamakan aktivis anti korupsi yakni, MUD (23) war­ga Kelurahan Karang Anyer Kecamatan Kisaran Timur dengan barang bukti uang  Rp 8 juta.

“Jika uang yang mulanya Rp 15 juta, kemudian turun Rp 10 juta dan terakhir Rp 8 juta, tidak diserahkan mereka akan menggelar unjuk rasa,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Rizky Pripurna Atmaja.

Hasil pengembangan kasus itu, ter­nyata apa yang dilaku­kan mahasiswa itu “disetir” seorang aktivis senior, EH alias Kepay (46) warga Jalan Pemba­ngunan Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Ki­saran Timur, sehingga untuk itu dilakukan penangkapan.

“Artinya, antara keduanya ini saling koordinasi terkait persoalan yang diala­matkan ke Kemenag Kabupaten Asa­han,” ungkapnya.

Dari keterangan yang dipe­roleh, aktivis mahasiswa MUD itu, menyeret nama Ke­pay sehingga pihak kepolisian memanggil dan memeriksa dan akhirnya dilakukan pena­hanan. 

Dalam kesempatan itu, MUD me­nyam­paikan permo­honan maaf atas per­buatan dilakukannya itu. “Saya mo­hon maaf, kepada teman-te­man agar tidak mela­kukan per­buatan seperti yang saya la­kukan,” ungkapnya sambil mengu­capkan permo­honan maaf kepada Kapolres.

Dalam kasus itu, pihak kepolisian mene­rapkan Pasal 368 Jo Pasal 55 atau Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman ku­ru­ngan penjara satu tahun penjara. (aln)

()

Baca Juga

Rekomendasi