Simalungun, (Analisa). Polres Simalungun menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap korban Elpi Manik (26), guru dan warga Nagori Laras II, Kecamatan Siantar, di Lapangan Aspol Simalungun, Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Jumat (18/1) pukul 10.30 WIB.
Dipimpin Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ruzi Gusman SIK, sebanyak 25 adegan diperagakan pelaku dalam rekonstruksi pembunuhan,yang disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun, pihak kolega korban dan para awak media yang mendapatkan pengawalan ketat dari Satuan Shabara Polres Simalungun dipimpin Kasat Sabhara, AKP M Syafii.
Terungkapnya kasus pembunuhan, diawali dengan penemuan jenazah korban Elpi Manik, 22 Desember 2018 lalu di saluran irigasi persawahan dan kolam ikan Dusun Lumban Buntu, Nagori Laras II, Kecamatan Siantar. Sejak saat itu, polisi melakukan pengungkapan kasusnya, hingga akhirnya pelaku yang tetangga korban, yakni YS (26) Minggu (6/1) lalu ditangkap di Padangsidempuan, Tapanuli Selatan.
Rekonstruksi diawali tersangka YS duduk di depan teras rumahnya dan mengamati jendela rumah korban yang tidak bertirai, diduga saat itu timbul niat pelaku untuk mencuri, kemudian pelaku mendekati rumah korban. Setelah berada dekat jendela, pelaku mengintip bagian dalam rumah dilihat pelaku telepon selular milik korban yang berada di belakang korban yang saat itu tertidur.
Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela yang ternyata saat itu tidak terkunci sempurna. Bagitu masuk, pelaku mengambil telepon selular dan menyimpanya dalam saku celananya. Namun saat itu, tiba-tiba korban terbangun dari tidurnya langsung terduduk melihat pelaku, dan berteriak pencuri.
Tak mau aksinya diketahui orang lain, pelaku membungkam mulut korban dengan tangannya. Korban yang dipaksa diam saat itu, tidak mau tinggal diam dan berusaha melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku hingga berdarah. Mendapat perlawanan dari korban, pelaku kembali menarik tubuh korban dan menghempaskannya ke lantai dilanjutkan dengan mencekik leher korban, hingga korban tidak berdaya dan tidak bergerak lagi.
Setelah korban tidak bergerak lagi, korban diseret ke dalam kamar dan mengambil 2 cincin dari jari-jari tangan korban dan menyimpannya kembali ke kantong celananya. Setelah barang-barang berharga sudah diamankannya, pelaku membuka pintu.
Selanjutnya pelaku kembali ke kamar untuk membuang korban, namun saat itu dilihatnya korban kembali bergerak dengan posisi telentang dan kembali berteriak, “tolong... tolong...” hingga membuat pelaku kembali mencekik leher korban hingga tidak bergerak lagi.
Korban yang sudah tidak berdaya itu, dipikul pelaku keluar dari dalam rumah dan meletakkannya di lobang yang berada di belakang rumah korban dengan posisi telungkup, kemudian meninggalkannya untuk melihat situasi di sekitar rumah korban yang ternyata memang dalam keadaan sepi. Melihat situasinya aman, pelaku mendatangi korban dan kembali mencekik korban hingga tidak berdaya, karena korban ternyata masih hidup dan bergerak.
Pelaku memikul korban menuju saluran irigasi berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah korban. Tak hanya diletakkan begitu saja, pelaku juga menimpa tubuh korban dengan pelepah sawit dengan tujuan, agar tubuh korban tenggelam dan tidak terlihat.
Setelah aman, pelaku meninggalkan korban menuju rumah korban. Sesampai di rumah korban, pelaku membersihkan rumah dari darahnya sendiri dan membenahi kembali posisi kasur yang tergeser sewaktu kejadian.
Pelaku meninggalkan rumah korban dan mematikan lampu rumah korban dan pesawat TV yang saat kejadian sedang menyala. Pelaku membawa tas milik korban dan selimut yang berdarah melalui pintu belakang menuju saluran irigasi berjarak 800 meter untuk membuka isi tas yang ternyata hanya berisikan uang Rp 135.000 dan surat emas.
Kemudian membuang tas dan selimut yang ada bercak darah di lokasi itu. Saat perjalanan meninggalkan lokasi, pelaku bertemu dengan salah seorang warga OST dan bertegur sapa, saat pagi dini hari itu. (fhs)