Jurnalis Bali Tuntut Cabut Remisi Bagi Pembunuh Wartawan

jurnalis-bali-tuntut-cabut-remisi-bagi-pembunuh-wartawan

Analisadaily (Bali) - Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menggelar aksi solidaritas di Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Bajra Sandi, Denpasar, Jumat (25/1).

Aksi ini dilakukan untuk menuntut Presiden Joko Widodo mencabut remisi kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Radar Bali -- grup Jawa Pos, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Jurnalis yang ikut aksi datang dari berbagai latar belakang organisasi kewartawanan seperti AJI, PWI, IJTI dan PENA NTT.

Aksi ini juga didukung sejumlah advokat dan mahasiswa. Selain itu turut hadir komponen masyarakat yang peduli pada kebebasan pers.

Aksi diawali dengan orasi dan long march menuju Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali.

Sambil berorasi para jurnalis membentangkan poster bertuliskan tuntutan untuk mencabut remisi terhadap Susrama.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan keputusan yang memberikan perubahan hukuman pidana penjara seumur hidup menjadi pidana 20 tahun penjara kepada I Nyoman Susrama. Keputusan ini pun memicu protes dari jurnalis di berbagai daerah.   

Koordinator aksi, Nandhang Astika mengatakan, pemberian keringanan hukuman ini merupakan langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Selain itu keputusan tersebut dianggap mengingkari proses pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali yang saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia.  

"Sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat," kata Nandhang.

"Atas dasar itu, kami dari Solidaritas Jurnalis Bali mengajak kawan-kawan jurnalis, pers mahasiswa, aktivis hukum dan masyarakat luas untuk mengikuti aksi damai mendesak pembatalan pemberian perubahan hukuman terhadap I Nyoman Susrama," imbau Nandhang.  

Setibanya di Kanwil Kemenkumham Bali, massa menyerahkan petisi kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Soetrisno.

Soetrisno berjanji akan menyerahkan secara langsung surat tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Sebelum sesi penyerahan petisi, beberapa pimpinan organisasi wartawan tampil bergantian menyampaikan orasi. Tampil antara lain Ketua PWI Bali, IGMB Dwikora Putra, Ketua AJI Denpasar Nandang Astika dan Ketua IJTI Bali AAGede Kayika. Juga hadir Ketua PENA (Perhimpunan Jurnalis) NTT di Bali, Emanuel Dewata Oja.  

"Intinya semua mengecam pemerintah yang telah memberi remisi kepada terpidana seumur hidup pembunuh wartawan, Nyoman Susrama. Kepres tersebut dinilai sangat mencederai keadilan dan bakal menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers terutama kenyamanan bagi para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik," tegas Dwikora Putra.

(HERS)

Baca Juga

Rekomendasi