Ahli Waris Tagih Janji PT Torganda

ahli-waris-tagih-janji-pt-torganda
Medan, (Analisa). Ahli waris almarhum Dame Tanjung dengan Gelar Baginda Patihe Tanjung yang diwakili, Luat Tanjung dan Pendi Tanjung minta agar PT Tor Ganda segera menepati janjinya untuk menyelesaikan ganti rugi lahan seluas 468 hektare yang berada di Desa Simangambat Julu, Kabupaten, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta). PT Torganda dinilah wanprestasi karena telah mengingkari kesepakatan sebelumnya yang akan menyelesaikan ganti rugi lahan pada 15 Januari 2019.

"Pada 11 Desember kami selaku ahli waris dan tim kuasa hukum diundang oleh Dirut Utama PT Torganda, Sihar Sitorus di salah satu hotel di Medan untuk membicarakan proses ganti rugi ini. Dalam pertemuan itu disepakati kalau mereka (PT Torganda) akan menyelesaikan proses ganti rugi pertengahan Januari ini atau pada 15 Januari 2019,"jelas ahli waris, Luat Tanjung didampingi ahli waris lainnya, Pendi Tanjung saat memberikan keterangan pers, Jumat (25/1) di Medan.

Namun hingga saat ini, pihak perusahaan belum merealisasikan janjinya. Pihak ahli waris juga sudah berusaha melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan melalui telepon dan WhatsApp. Namun tidak ada respons sama sekali. Ini juga menunjukkan kalau PT Torganda tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan proses ganti rugi lahan tersebut.

Lebih jauh, lahan yang yang sebagian telah ditanami kelapa sawit ini berada di Desa Simangambat Julu Kabupaten Paluta yang luas awalnya seluas 828 Ha yang dimiliki dan dikuasai serta dikelola orangtuanya sejak 1998. Tapi setelah dilakukan pengukuran oleh kedua belah pihak pada 5 November 2018 didapati ukuran luasnya sekitar 468 ha. "Perlu kami sampaikan lahan yang semula seluas 828 ha tidak dapat kami identifikasi berhubung situasi lahan di lapangan sudah banyak berubah dan yang hanya bisa diukur hanya seluas 468 ha,"katanya.

Usaha menagih janji penyelesaian ganti rugi ini pun sudah berlangsung sejak 2012. Saaf itu orangtua ahli waris langsung bertemu dengan pimpinan sekaligus pemilik PT Torganda, almarhum DL Sitorus di Bandung untuk membahas masalah ini. Bahkan permasalahan ini juga sudah dilaporkan ke Mabes Polri dengan Nomor TBL/453/VII/2014 Bareskrim atas dugaan tindak pidana penggelapan atas barang bergerak (penyerobotan tanah). Namun ditunda prosesnya karena ada itikad baik perusahaan untuk membayarkan ganti rugi. 

Tak sampai di situ, pada 2014 juga pihak ahli waris telah bertemu dengan Sabar Ganda Sitorus (anak almarhum DL Sitorus) untuk membahas masalah ini. Lagi-lagi dia menyanggupi untuk menyelesaikan masalah ini. 

Terakhir pada, 11 Desember 2018 tim kuasa hukum ahli waris juga telah bertemu dengan Dirut PT Torganda, Sihar Sitorus di Medan. Dan disepakati pembayaran ganti rugi akan diselesaikan pada pertengahan Januari 2019. Namun sampai saat ini proses ganti rugi juga tak terealisasi. 

"Untuk itu kami minta agar Dirut PT Torganda segera merealisasikan pembayaran lahan kami yang telah dikuasai PT Torganda sejak tahun 2005 sampai sekarang. Tepati janji,"tukas keduanya. (yy)

()

Baca Juga

Rekomendasi