Mengandung Zat Berbahaya

Obat Anti Darah Tinggi Ditarik

obat-anti-darah-tinggi-ditarik

Medan, (Analisa). Lima obat anti darah tinggi atau antihipertensi Irbesartan ditarik dari seluruh distributor dan sarana pereda­ran dikarenakan mengandung zat ber­bahaya bagi tubuh.

Lima obat tersebut di antaranya, Car­diocom Kaptab Salut Selaput 150 dan 300 mg dari PT Combiphar, Ir­besartan Tablet Salut Selaput 150 dan 300 mg dari PT Otto Pharma­ceuticals Industries, Irbesartan Tablet Salut Se­laput 150 dan 300 mg dari PT Pertiwi Agung, Tensira Tablet Salut Selaput 150 dan 300 mg dari PT Pertiwi Agung dan Opisar Tablet Salut Selaput 150 dan 300 mg dari PT Abbott Indonesia.

"Iya betul. Lima obat ini ditarik, karena hanya lima item obat tersebut saja yang terbukti menggunakan bahan baku bermasalah," kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan Yulius Sacra­men­to Tarigan, Selasa (29/1).

Dijelaskannya, obat tersebut ditarik karena pada 18 Januari 2019, US FDA memberikan pernyataan lanjutan mengenai penarikan obat antihipertensi golongan Angiotensin Receptor Bloc­ker (ARB) sehubungan dengan ditemu­kannya pengotor N-Nitro­sodiethy­la­mine (NDEA) pada bahan baku Irbe­sartan produksi Zhejiang Huahai Phar­maceuticals, Linhai, China.

NDEA sendiri adalah zat yang dike­tahui berhubungan dengan risiko kan­ker. "Berdasarkan penelusuran BPOM RI, terdapat obat antihipertensi yang mengandung Irbesartan yang beredar di Indonesia menggunakan bahan baku berasal dari Zhejiang Huahai Phar­ma­ceuticals, Linhai, China," jelasnya.

Dalam rangka perlindungan terha­dap kesehatan masyarakat, lanjutnya, BPOM RI telah meminta kepada industri farmasi terkait untuk melaku­kan penghentian produksi dan distri­busi obat serta melakukan penarikan obat yang mengandung Irbesartan de­ngan sumber bahan baku Zhejiang Huahai China dan melaporkan kepada BPOM RI.

"BPOM sudah membuat surat penarikan yang berlaku secara nasional kepada semua industri farmasi atau pedagang besar farmasi. Surat dari pusat itu berlaku secara nasional untuk semua industri. Kita lakukan pengawa­san dan untuk membuktikan apa benar sudah ditarik," kata Sacramento.

Ditegaskannya, jika lima obat terse­but masih beredar di masyarakat, maka akan ada sanksi bagi produsen dan pe­dagang besar farmasi. "Kalau ada yang belum ditarik, berarti mereka kan sudah melanggar aturan. Kita berikan sanksi tegas," ujarnya.

Begitupun, lanjutnya, bila pihak industri mengalami kendala di la­pa­ngan, agar berkoordinasi dengan BBPOM. "Kalau ada kendala mereka di lapangan, koordinasi dengan kita dan kita akan memberikan pende­katan," pesannya. (mc)

()

Baca Juga

Rekomendasi