
Medan, (Analisa). Lima obat anti darah tinggi atau antihipertensi Irbesartan ditarik dari seluruh distributor dan sarana peredaran dikarenakan mengandung zat berbahaya bagi tubuh.
Lima obat tersebut di antaranya, Cardiocom Kaptab Salut Selaput 150 dan 300 mg dari PT Combiphar, Irbesartan Tablet Salut Selaput 150 dan 300 mg dari PT Otto Pharmaceuticals Industries, Irbesartan Tablet Salut Selaput 150 dan 300 mg dari PT Pertiwi Agung, Tensira Tablet Salut Selaput 150 dan 300 mg dari PT Pertiwi Agung dan Opisar Tablet Salut Selaput 150 dan 300 mg dari PT Abbott Indonesia.
"Iya betul. Lima obat ini ditarik, karena hanya lima item obat tersebut saja yang terbukti menggunakan bahan baku bermasalah," kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan Yulius Sacramento Tarigan, Selasa (29/1).
Dijelaskannya, obat tersebut ditarik karena pada 18 Januari 2019, US FDA memberikan pernyataan lanjutan mengenai penarikan obat antihipertensi golongan Angiotensin Receptor Blocker (ARB) sehubungan dengan ditemukannya pengotor N-Nitrosodiethylamine (NDEA) pada bahan baku Irbesartan produksi Zhejiang Huahai Pharmaceuticals, Linhai, China.
NDEA sendiri adalah zat yang diketahui berhubungan dengan risiko kanker. "Berdasarkan penelusuran BPOM RI, terdapat obat antihipertensi yang mengandung Irbesartan yang beredar di Indonesia menggunakan bahan baku berasal dari Zhejiang Huahai Pharmaceuticals, Linhai, China," jelasnya.
Dalam rangka perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, lanjutnya, BPOM RI telah meminta kepada industri farmasi terkait untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi obat serta melakukan penarikan obat yang mengandung Irbesartan dengan sumber bahan baku Zhejiang Huahai China dan melaporkan kepada BPOM RI.
"BPOM sudah membuat surat penarikan yang berlaku secara nasional kepada semua industri farmasi atau pedagang besar farmasi. Surat dari pusat itu berlaku secara nasional untuk semua industri. Kita lakukan pengawasan dan untuk membuktikan apa benar sudah ditarik," kata Sacramento.
Ditegaskannya, jika lima obat tersebut masih beredar di masyarakat, maka akan ada sanksi bagi produsen dan pedagang besar farmasi. "Kalau ada yang belum ditarik, berarti mereka kan sudah melanggar aturan. Kita berikan sanksi tegas," ujarnya.
Begitupun, lanjutnya, bila pihak industri mengalami kendala di lapangan, agar berkoordinasi dengan BBPOM. "Kalau ada kendala mereka di lapangan, koordinasi dengan kita dan kita akan memberikan pendekatan," pesannya. (mc)