Pengumuman Organisasi Bantuan Hukum Lulus Verifikasi Akreditasi

pengumuman-organisasi-bantuan-hukum-lulus-verifikasi-akreditasi

Analisadaily (Jakarta) - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Benny Riyanto menyampaikan, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang lulus verifikasi dan akreditasi BPHN Kemenkumham bersama Tim 7 berjumlah 524 OBH periode 2019-2021.

"Total OBH yang lulus verifikasi akreditasi periode 2019-2021 adalah 524 OBH. Atau bertambah sebanyak 119 OBH dari 405 OBH Lama," kata Benny saat menggelar konferensi pers di Press Room Kemenkumham, Jumat (4/1).

Benny Riyanto memerinci, verifikasi dan akreditasi periode 2019-2021 diikuti oleh 864 OBH. Adapun sebanyak 512 OBH yang melengkapi data dan lulus sebanyak 192 OBH. Sedangkan untuk OBH lama dari 405 sejumlah 332 OBH kembali mendapatkan akreditasi. Proses verifikasi dan akreditasi dilaksanakan pada 2018 selama kurang lebih 4 bulan sejak bulan Agustus 2018.

Benny menambahkan, verifikasi dan akreditasi OBH tahun ini berusaha menjaring OBH yang berintegritas dan berkualitas. Menurutnya, dalam hal pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat tak mampu.

"Sebagai bagian dari pemenuhan hak akses terhadap keadilan," ujarnya.

BPHN Kemenkumham mencatat, penyelenggaraan Bantuan Hukum pada akreditasi periode Tahun 2013-2015 dengan rata-rata anggaran sebesar 45M untuk 310 OBH. Kemudian pada periode Tahun 2016-2018 dengan rata-rata anggaran sebesar 48M untuk 405 OBH. Sedangkan untuk periode penyelenggaraan Tahun 2019-2021 sebesar 53M untuk 524 OBH.

Benny mengungkapkan, OBH tersebut mendapat dana melaksankan bantuan hukum melaui APBD dan APBN. Ia menjelaskan, BPHN Kemenkumham juga berterimakasih kepada pihak Pemda ikut bersinergi memberikan bantuan  dana hukum bagi OBH. Menurutnya, untuk membantu masyarakat tak mampu mendapatkan keadilan.

"Maka tiap OBH yang tercatat di Aplikasi SIDBANKUM tidak akan dapat mendapat bantuan dana lagi. Selain itu melalui Aplikasi SIDBANKUM, tiap OBH diawasi dan diukur  indeks kinerjanya," tambahnya.

Dewan Pers Imbau Wartawan Awasi OBH

Ketua Dewan Pers Indonesia, Yosep Stanley Adi Prasetyo melanjutkan, media massa melalui para wartawannya juga diperlukan ikut mengawasi OBH yang sudah lulus verifikasi akreditasi dalam memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

"Adanya kabar OBH yang lulus verifikasi dan akreditasi juga perlu diawasi wartawan. Karena tugas dan fungsi BPHN menetapkan kelulusan bersama tim 7. Bagaimana di lapangan diperlukan pengawasan wartawan," ucapnya.

Pasalnya, BPHN bersama Tim 7 Sebelum menetapkan kelulusan dan akreditasi OBH. Panitia menemukan berbagai penyimpangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di antaranya:

1. Kasus tidak atas nama OBH dengan berbagai varian yaitu kasus atas nama advokat lain yang tidak terdaftar, kasus atas nama OBH lain atau cabang lain, kasus atas nama law office/firma hukum.

2. Klien bukan Orang Miskin.

3. Berkas perkara berbeda dengan judul perkara.

4. Surat kuasa tanpa register pengadilan yang apabila dibandingkan dengan nama OBH, keterangan di putusan tentang didampingi tidaknya, terindikasikan dibuat kemudian setelah proses.

5. Pemalsuan dokumen dalam berbagai modus:

a) Pemalsuan stempel kepolisian.

b) Surat kuasa setelah putusan pengadilan.

c)  Mengedit putusan dan penunjukan hakim.

d)  Memanipulasi foto kegiatan penyuluhan hukum.

e)  Kantor berubah menjadi butik,toko,rumah dijual.

f)  Kantor tidak representatif/tidak layak.

g)  Manipulasi tanda tangan surat kuasa dan peserta penyuluhan hukum.

6. Tidak didampinginya Terdakwa/Penerima Bankum oleh Advokat.

7. Mensubkontrakan dan penanganan kasus tidak atas nama OBH.

8. Menerima uang dari Penerima Bankum dengan jumlah tidak wajar (melebihi perkiraan biaya perkara.

Adapun nama-nama Tim 7 panitia verifikasi dan akreditasi OBH periode 2019-2021. Di antaranya adalah Yosep Adi Prasetyo (Tokoh Masyarakat-Ketua Dewan Pers Indonesia), Kartini Istikomah (Dosen- Komisioner Ombudsman 2011-2016) dan Taswem Tarib (Akademisi dan Dosen Universitas Jayabaya.

(RZP)

Baca Juga

Rekomendasi