45 Artis Terlibat Prostitusi Online

45-artis-terlibat-prostitusi-online

Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar praktik prostitusi on­line yang melibatkan artis. Diketahui, 45 artis terlibat dalam praktik prostitusi yang memalu­kan bangsa Indonesia ini.

Dua muncikari sudah ditetap­kan sebagai tersangka dalam ka­sus prostitusi artis yang meli­bat­kan Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila. Kedua tersangka berinisial ES (37) dan TN (28), warga Jakarta.

Dari hasil pengembangan pe­nyidik, tersangka ES (37) ter­nyata memiliki koleksi artis yang bisa ‘dibooking' dalam jumlah fantastis, yakni men­capai 45 artis. Harganya juga ber­variasi, termurah Rp25 juta. Sementara paling mahal men­capai Rp100 juta. Patokan harga tersebut tergantung dari ketena­ran sang artis.

“Semua data nama-nama artis ini di bawah muncikari ES ini kami punya. Foto-foto dan aliran transaksi juga kami ada. Tinggal kami panggil saja satu persatu,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Ma­polda Jatim, Senin (7/1).

Terkait pembagian keuntu­ngan, lanjut dia, masing-masing artis berbeda-beda. Ada yang di­­potong 25 persen untuk mun­cikari dan yang ada 30 persen. Rencananya, pihaknya akan me­manggil artis yang menjadi anak buah ES untuk pemeriksaan. Pemeriksaan ini guna pengem­bangan penyidikan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Jadi, jaringan si muncikari ini cukup besar dan sudah beroperasi sejak 2017. Mereka me­layani semua daerah di Indo­nesia. Tak hanya itu, pemesanan untuk luar negeri juga dilayani. Semua transaksi dilakukan via digital dan kepada pelanggan, 30 persen harus dibayar di muka melalui rekening,” ujarnya.

Sedangkan T atau Tentri spe­sialis memasarkan model maja­lah dewasa. "Dari munci­kari T ada 100 model yang siap dipa­sarkan," sambungnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15.000.

Dijebak Artis

Sementara, kasus prostitusi online yang menyeret nama artis Vanessa Angel memasuki babak baru. Setelah resmi dibebaskan dan diizinkan pulang pada Minggu (6/1), Vanessa merasa ada yang menjebak sehingga masuk ke dalam kasus prostitusi online ini.

Pernyataan tersebut dikata­kan Vanessa kepada kuasa hu­kumnya, Muhammad Zakir Rasyidin. Saat dihubungi mela­lui sam­bungan telepon oleh awak media, Zakir Rasyidin menjelaskan memang benar kliennya itu merasa dijebak.

“Dia (Vanessa) merasa ada yang menjebak, itu feeling. Feeling-nya ada yang menjebak, dia tidak pernah memikirkan bisa terjadi hal seperti ini, kemudian dia juga menduga ada orang yang tidak nyaman de­ngan­nya,” kata Muhammad Zakir Rasyidin, Senin (7/1).

Kuasa Hukum Vanessa juga menga­takan, seseorang yang dicurigai menjebak kliennya tersebut berasal dari profesi yang sama dengan Vanessa, yakni sesama artis.

Zakir mengungkapkan, Va­nes­sa merasa sosok artis wanita ini yang menjebaknya karena bersamaan dengan peristiwa penggerebakan di Surabaya, foto bugilnya sedang mandi turut tersebar luas pada saat ber­samaan.

“(Yang menjebak Vanessa) perempuan, dari kalangan artis juga. Dia (Vanessa) menduga dia dijebak dari semua kejadian ini. Karena ini bersamaan saat dia diamankan di salah satu hotel di Surabaya, foto-foto dia yang sedang mandi itu pun tersebar luas di media sosial,” ujarnya. (snc/liputan6.com/vn/oz)

()

Baca Juga

Rekomendasi