Terkait Kematian Golfrid, Polisi Sudah Menetapkan Tiga Tersangka

terkait-kematian-golfrid-polisi-sudah-menetapkan-tiga-tersangka

Analisadaily (Medan) - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian aktivis lingkungan dan juga kuasa hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut, Golfrid Siregar, di Underpass Titi Kuning, Medan, Kamis (3/10) lalu.

Informasi yang diperoleh Analisadaily.com, ketiga tersangka itu adalah Kempes, Feri dan Wandes. Ketiganya merupakan warga Selambo, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ketiganya telah mencuri barang milik korban saat membawa Golfrid ke RS Mitra Sejati Medan.

"Itu ceritanya, waktu dia melintas, dia melihat korban sudah berlumuran darah. Sama motornya di TKP. Waktu dia nolong, dia memiliki niat jahat," kata Eko, Kamis (10/10).

Eko menuturkan bahwa saat membawa korban ke rumah sakit, niat jahat para pelaku muncul. Sebab sewaktu korban hendak dibawa ke rumah sakit ada tas berisi laptop dan dua unit ponsel.

"Mereka kemudian membawa kabur barang milik korban setelah beranjak dari rumah sakit," tuturnya.

Sementara dari rekaman CCTV di RS Mitra Sejati terlihat ada lima orang yang menolong korban. Tiga dalam becak, dua lainnya membawa sepeda motor korban.

"Rupanya lima orang ini komplotan 363 atau pencurian dengan pemberatan," terang Eko.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Jatanras Polda Sumut. Tiga orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih buron.

Barang-barang korban sudah sempat dijual dan hasilnya dibagi-bagi. Namun polisi menyita kembali laptop dan satu unit ponsel. Akan tetapi polisi masih heran mengapa sepeda motor korban tak dibawa kabur pelaku.

"Soal sepeda motor yang gak diambilnya, itulah saya herannya. Kalau mengarah ke tindak pidana lain yang mungkin intensitasnya lebih tinggi, mungkin sepeda motornya diambil," ujar Eko.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak, yang dikonfirmasi juga membenarkan penangkapan tersangka tersebut.

"Kalau yang ditangkap yang mencuri harta milik almarhum di TKP," ucapnya.

Terkait apakah Golfrid meninggal karena penganiayaan, petugas kepolisian belum bisa menyimpulkan hal tersebut. Yang pasti polisi telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus pencurian.

Sementara kasus kecelakaan korban ditangani oleh Satlantas Polrestabes Medan dan Polsek Deli Tua dan saat ini polisi masih menahan ketiga tersangka untuk pengembangan, selain memburu dua pelaku lainnya.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi