KPP Pratama Binjai Gandeng Konsultan Perpajakan

kpp-pratama-binjai-gandeng-konsultan-perpajakan

Binjai, (Analisa). Meningkatkan kesadaran dan ke­patuhan masyarakat wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bin­jai menjalin kerja sama dengan para konsultan perpajakan yang tergabung dalam Ikatan Konsultan Pajak Indo­nesia (IKPI) dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I).

Awal kerja sama itu ditandai dengan pelaksanaan acara "Ngobrol Santai Ba­reng Konsultan Pajak" di Aula Kan­tor KPP Pratama Binjai, Rabu (9/10).

Acara dibuka Kepala KPP Pratama Binjai, Yan Santoso Purba, dengan meng­hadirkan sejumlah anggota IKPI, an­tara lain Hadiawan, Hang Bun, Koe­nadi, dan Hasan, serta beberapa anggota AKP2I, seperti Suwandy, Akang, dan Steffi Yellow.

Materi diskusi dalam forum itu sen­diri berkaitan dengan rencana kerja sa­ma untuk melakukan sosialisasi perpa­jakan terhadap sektor-sektor ekonomi uta­ma di Kota Binjai dan Kabupaten Lang­kat, demi meningkatkan eksten­sifikasi wajib pajak yang belum mendaftarkan diri ataupun yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kepala KPP Pratama Binjai, Yan Santoso Purba, mengatakan, kebera­daan dan peranserta konsultan per­pajakan sangatlah penting, terutama da­lam upaya mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarajat untuk membayar pajak.

Apalagi menurutnya, kehadiran para kon­sultan perpajakan menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat dalam memahami mekanisme peluna­san kewajiban pajaknya. "Kami sangat ber­harap, kehadiran dan peranserta rekan-rekan konsultan pajak mampu mem­bantu pemerintah meningkatkan jumlah wajib pajak dan penerimaan negara dari sektor pajak," ujar Yan San­toso Purba.

Meskipun demikian dia tetap meng­im­bau masyarakat wajib pajak agar me­manfaatkan jasa konsultan pajak berkompeten dan telah memiliki izin praktik resmi dari Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia.

Hal tersebut dianggap penting, agar masyarakat wajib pajak dapat lebij me­mahami prosedur dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak seca­ra benar, serta mencegah terjadinya prak­tik penipuan dan kejahatan perpa­jakan. "Kita juga berkomitmen, siapa­pun masyarakat wajib pajak yang meng­gunakan jasa konsultan pajak tanpa izin praktik resmi, maka mereka tidak akan mendapat pelayanan," tegas Yan San­toso Purba.

Secara khusus dia menambahkan, pelayanan KPP Pratama Binjai terbuka bagi semua masyarakat wajib pajak, te­ru­tama dalam memberikan segala ak­ses informasi perpajakan dan peraturan perpajakan terbaru.

Bahkan dia me­ngaku, para pegawai pajak sudah diin­struksikan khusus untuk mengakomodir seluruh kebutu­han para konsultan per­pa­jakan, dengan memberikan pan­duan dan layanan informasi perpajakan.

"Lewat kerja sama ini kami berharap, jumlah wajib pajak yang terdaftar bisa men­capai 100 persen," seru Yan Su­santo Purba, sembari meminta masya­rakat wajib pajak bersikap kooperatif untuk segera menanggapi dan meng­klarifikasi surat imbauan pajak yang dilayangkan pihaknya. (rel/wa)

()

Baca Juga

Rekomendasi