
Binjai, (Analisa). Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai menjalin kerja sama dengan para konsultan perpajakan yang tergabung dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I).
Awal kerja sama itu ditandai dengan pelaksanaan acara "Ngobrol Santai Bareng Konsultan Pajak" di Aula Kantor KPP Pratama Binjai, Rabu (9/10).
Acara dibuka Kepala KPP Pratama Binjai, Yan Santoso Purba, dengan menghadirkan sejumlah anggota IKPI, antara lain Hadiawan, Hang Bun, Koenadi, dan Hasan, serta beberapa anggota AKP2I, seperti Suwandy, Akang, dan Steffi Yellow.
Materi diskusi dalam forum itu sendiri berkaitan dengan rencana kerja sama untuk melakukan sosialisasi perpajakan terhadap sektor-sektor ekonomi utama di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat, demi meningkatkan ekstensifikasi wajib pajak yang belum mendaftarkan diri ataupun yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kepala KPP Pratama Binjai, Yan Santoso Purba, mengatakan, keberadaan dan peranserta konsultan perpajakan sangatlah penting, terutama dalam upaya mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarajat untuk membayar pajak.
Apalagi menurutnya, kehadiran para konsultan perpajakan menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat dalam memahami mekanisme pelunasan kewajiban pajaknya. "Kami sangat berharap, kehadiran dan peranserta rekan-rekan konsultan pajak mampu membantu pemerintah meningkatkan jumlah wajib pajak dan penerimaan negara dari sektor pajak," ujar Yan Santoso Purba.
Meskipun demikian dia tetap mengimbau masyarakat wajib pajak agar memanfaatkan jasa konsultan pajak berkompeten dan telah memiliki izin praktik resmi dari Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia.
Hal tersebut dianggap penting, agar masyarakat wajib pajak dapat lebij memahami prosedur dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara benar, serta mencegah terjadinya praktik penipuan dan kejahatan perpajakan. "Kita juga berkomitmen, siapapun masyarakat wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak tanpa izin praktik resmi, maka mereka tidak akan mendapat pelayanan," tegas Yan Santoso Purba.
Secara khusus dia menambahkan, pelayanan KPP Pratama Binjai terbuka bagi semua masyarakat wajib pajak, terutama dalam memberikan segala akses informasi perpajakan dan peraturan perpajakan terbaru.
Bahkan dia mengaku, para pegawai pajak sudah diinstruksikan khusus untuk mengakomodir seluruh kebutuhan para konsultan perpajakan, dengan memberikan panduan dan layanan informasi perpajakan.
"Lewat kerja sama ini kami berharap, jumlah wajib pajak yang terdaftar bisa mencapai 100 persen," seru Yan Susanto Purba, sembari meminta masyarakat wajib pajak bersikap kooperatif untuk segera menanggapi dan mengklarifikasi surat imbauan pajak yang dilayangkan pihaknya. (rel/wa)