Seminar Evaluasi Penempatan Ruang Ibadah

Ruang Ibadah Harus Dibangun Representatif

ruang-ibadah-harus-dibangun-representatif

Medan, (Analisa). Belum terlihat secara menyeluruh adanya penempatan ruang ibadah representatif dalam gedung, fasilitas umum dan tempat wisata.

Demikian dikatakan Ketua Peng­urus Wilayah (PW) Ikatan Sarjana Nah­­dlatul Ulama (ISNU) Sumut Dr H Nispul Khoiri, MA dalam Seminar Na­­sional "Evaluasi Publik terhadap Pe­nempatan Ruang Ibadah Represen­tatif Dalam Gedung, Fasilitas Umum dan Tempat Wisata” di Sumut, di Tiara Convention Center Medan, Kamis (10/10).

Secara kuantitas pembangunan ru­mah ibadah/ ruang ibadah telah meng­alami perkembangan cukup pesat, teru­tama di Kota Medan.

Menurut Dr H Nispul Khoiri, MAg, jika kita perhatikan khususnya di Kota Medan, tidak dinafikan kehadiran ru­ang ibadah di dalam gedung atau fa­si­litas umum telah mencukupi. "Namun yang harus menjadi perhatian serius ada­lah tingkat kelayakan dari penem­patan ruang ibadahnya," paparnya.

Kelayakan dimaksud, dilihat dari aspek aksesbilitas, kejelasan orientasi, pemisahan gender (pria-wanita) dan standarisasi kesehatan.

Konteks ruang salat

Dalam konteks ruang salat umat Is­lam misalnya (musala), kadang-ka­dang ruang ibadah ditempatkan pada fasilitas ruang parkir, lokasi bongkar muat barang, tempat pembuangan sam­pah dan lainnya, yang sesungguhnya belum memenuhi kelayakan akses­bi­litas, kejelasan orientasi, pemisahan gender (pria-wanita) dan standarisasi kesehatan dan lainnya. Artinya kebe­radaan ruang ibadah tersebut belum representatif sama sekali, sebagai tem­pat ibadah orientasinya harus disuci­kan, bahkan ditemukan ada gedung dan fasilitas umum yang tidak memiliki ruang ibadah sama sekali.

Kegiatan seminar ini penting dila­kukan, guna terwujudnya pemahaman kepada pemerintah, masyarakat dan pengusaha tentang pentingnya ruang ibadah yang layak. Terciptanya pera­turan daerah tentang penempatan ruang ibadah yang layak di dalam gedung, fasilitas umum dan tempat wisata

Karena itu PW ISNU Sumut, ber­harap kepada pemerintah dan peng­u­saha dalam setiap pendirian gedung, fasilitas umum dan tempat wisata (rumah sakit, hotel, pusat perbelanjaan, pusat pendidikan, kafe-kafe, SPBU dan lainnya) untuk memperhatikan penye­diaan rumah ibadah/ruang ibadah yang layak menjadi tempat ibadah.

Menurut Nispul Khoiri, berbagai kota dan daerah di Indonesia telah me­nyadari kebutuhan penempatan ruang ibadah yang layak dalam gedung dan fasilitas umum menjadi kebutuhan penting. Karena itu PW ISNU Sumut merekomendasikan kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk memper­ha­tikan ini secara serius. Sudah saatnya di Sumut adanya Perda tentang Penem­patan Ruang Ibadah Representatif Da­lam Gedung, Fasilitas Umum dan Tem­pat Wisata. Seminar dihadiri nara­sum­ber Prof Dr KH Said Aqil Siradj (Ketua Umum PB NU), Drs H Akhmad Muqo­wam (Ketua PB IKA PMII), Drs H Musa Rajekshah, M Hum (Wagubsu), Feby Joko Priharto (GM PLN Sumut), Dr H Ardiansyah LC. MA (MUI Su­mut) Drs Ance Selian (Tokoh Muda NU) dan Dr H Nispul Khoiri, MA (Ke­tua PW ISNU Sumut) dengan moderator Dr Aswan Jaya, MA (Wakil Ke­tua PDIP Sumut). (aru)

()

Baca Juga

Rekomendasi