
Medan, (Analisa). Belum terlihat secara menyeluruh adanya penempatan ruang ibadah representatif dalam gedung, fasilitas umum dan tempat wisata.
Demikian dikatakan Ketua Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Sumut Dr H Nispul Khoiri, MA dalam Seminar Nasional "Evaluasi Publik terhadap Penempatan Ruang Ibadah Representatif Dalam Gedung, Fasilitas Umum dan Tempat Wisata” di Sumut, di Tiara Convention Center Medan, Kamis (10/10).
Secara kuantitas pembangunan rumah ibadah/ ruang ibadah telah mengalami perkembangan cukup pesat, terutama di Kota Medan.
Menurut Dr H Nispul Khoiri, MAg, jika kita perhatikan khususnya di Kota Medan, tidak dinafikan kehadiran ruang ibadah di dalam gedung atau fasilitas umum telah mencukupi. "Namun yang harus menjadi perhatian serius adalah tingkat kelayakan dari penempatan ruang ibadahnya," paparnya.
Kelayakan dimaksud, dilihat dari aspek aksesbilitas, kejelasan orientasi, pemisahan gender (pria-wanita) dan standarisasi kesehatan.
Konteks ruang salat
Dalam konteks ruang salat umat Islam misalnya (musala), kadang-kadang ruang ibadah ditempatkan pada fasilitas ruang parkir, lokasi bongkar muat barang, tempat pembuangan sampah dan lainnya, yang sesungguhnya belum memenuhi kelayakan aksesbilitas, kejelasan orientasi, pemisahan gender (pria-wanita) dan standarisasi kesehatan dan lainnya. Artinya keberadaan ruang ibadah tersebut belum representatif sama sekali, sebagai tempat ibadah orientasinya harus disucikan, bahkan ditemukan ada gedung dan fasilitas umum yang tidak memiliki ruang ibadah sama sekali.
Kegiatan seminar ini penting dilakukan, guna terwujudnya pemahaman kepada pemerintah, masyarakat dan pengusaha tentang pentingnya ruang ibadah yang layak. Terciptanya peraturan daerah tentang penempatan ruang ibadah yang layak di dalam gedung, fasilitas umum dan tempat wisata
Karena itu PW ISNU Sumut, berharap kepada pemerintah dan pengusaha dalam setiap pendirian gedung, fasilitas umum dan tempat wisata (rumah sakit, hotel, pusat perbelanjaan, pusat pendidikan, kafe-kafe, SPBU dan lainnya) untuk memperhatikan penyediaan rumah ibadah/ruang ibadah yang layak menjadi tempat ibadah.
Menurut Nispul Khoiri, berbagai kota dan daerah di Indonesia telah menyadari kebutuhan penempatan ruang ibadah yang layak dalam gedung dan fasilitas umum menjadi kebutuhan penting. Karena itu PW ISNU Sumut merekomendasikan kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk memperhatikan ini secara serius. Sudah saatnya di Sumut adanya Perda tentang Penempatan Ruang Ibadah Representatif Dalam Gedung, Fasilitas Umum dan Tempat Wisata. Seminar dihadiri narasumber Prof Dr KH Said Aqil Siradj (Ketua Umum PB NU), Drs H Akhmad Muqowam (Ketua PB IKA PMII), Drs H Musa Rajekshah, M Hum (Wagubsu), Feby Joko Priharto (GM PLN Sumut), Dr H Ardiansyah LC. MA (MUI Sumut) Drs Ance Selian (Tokoh Muda NU) dan Dr H Nispul Khoiri, MA (Ketua PW ISNU Sumut) dengan moderator Dr Aswan Jaya, MA (Wakil Ketua PDIP Sumut). (aru)