
Hj Rahimah (65) warga Pinang Baris I Gang BRI No. 2 Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal yang merupakan salah satu ahli waris Alm Datuk Ahmad, Selasa (15/10) menyampaikan, dalam perkara tersebut dirinya menggugat 26 pihak terdiri 15 perorangan, tiga PT, satu yayasan dan enam instansi dinas pemerintahan yang kini berkantor di atas lahan tersebut.
"Jadi dulu awalnya 2 hektare dari tanah itu dibeli salah satu pejabat pemerintah Kota Medan melalui PT, itulah yang untuk terminal Pinang Baris. Sedangkan sebagian besar hektare lainnya dipakai sebagai hak guna, ada juga yang disewakan," ujar Rahimah kepada wartawan.
Sejak proses jual beli 2 hektare lahan yang kini menjadi terminal bus dengan perantara salah satu PT tersebut, pihak ahli waris memiliki hubungan komunikasi dengan salah seorang oknum pejabat pemerintah yang kemudian meminta ahli waris memberikan/meminjamkan surat grand sultan 525 tersebut dengan alasan menjadikannya sebagai aset.
"Jadi setelah surat asli grand sultan itu dibawa dengan alasan akan dijadikan aset, kami sebagai masyarakat awam sama sekali nggak curiga malah percaya dengan si pejabat itu. Tapi surat itu (grand sultan) nggak pernah dikembalikan lagi cuma tinggal foto kopinya, malah sedikit demi sedikit lahan yang jadi hak kami itu dikuasai oleh pemerintah kota melalui banyak surat keputusan melibatkan banyak instansi lain," keluhnya.
Ia juga menyebutkan persoalan tersebut bahkan pernah diadukan pihak ahli waris kepada Komisi A DPRD Medan pada 2013 lalu karena kekecewaan terhadap perlakuan Pemko Medan yang mereka anggap tidak punya itikad baik menyelesaikan persoalan tanah tersebut, namun permasalahan itu mengambang lenyap begitu saja tanpa penyelesaian.
April 2019 lalu pihak ahli waris kemudian melaporkan persoalan "raibnya" surat asli grand sultan 525 tersebut dengan bukti foto kopi ke Polda Sumut sesuai Surat Keterangan Hilang/Tercecer Nomor : SKHT / 380 / IV / 2019/ SPKT.
Dengan sejumlah berkas yang menjelaskan alas hak atas lahan tersebut Rahimah sebagai salah satu ahli waris kembali memperjuangkan haknya dengan gugatan terhadap 26 tergugat yang kini tengah berperkara di Pengadilan Negeri Medan.
"Proses sidang masih sampai mediasi, kami sebagai ahli waris berharap pemerintah dan intansi terkait mengembalikan hak kami sebagai ahli waris atas lahan yang sekarang berdiri 6 kantor dinas pemerintahan," tukasnya. (rel/yy)