Selain Eldin, KPK Juga Tetapkan Kadis PU dan Kabag Protokoler Tersangka

selain-eldin-kpk-juga-tetapkan-kadis-pu-dan-kabag-protokoler-tersangka

Analisadaily (Medan) - Selain Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan tersangka kepada Kepala Dinas PU Kota Medan, Isa Ansyari, dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dalam kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan di Pemerintahan Kota (Pemko) Medan.

"Dalam kasus ini, Isa Ansyari diduga sebagai pemberi dan Dzulmi Eldin serta Syamsul Fitri Siregar sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Kamis (16/10).

Sebagai pihak yang diduga penerima, Wali Kota Medan dan Syamsul Fitri Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pihak yang diduga pemberi, Isa Ansyari, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas kejadian ini, KPK sangat menyesalkan terjadinya suap dari organisasi perangkat daerah kepada kepala daerah hanya untuk memperkaya diri sendiri, dan malah menciderai kepercayaan yang telah rakyat berikan.

"Para penyelenggara negara kemudian malah menggunakan uang yang seharusnya untuk rakyat, untuk kepentingan pribadi dan sekelompok orang," tegas Saut.

Penetapan tersangka terhadap ketiganya oleh KPK ini setelah dilakukan pemeriksaan, dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHP dilanjutkan dengan gelar perkara. Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi