Setelah Eldin Ditahan KPK, Ombudsman: Layanan Publik Harus Lebih Baik

setelah-eldin-ditahan-kpk-ombudsman-layanan-publik-harus-lebih-baik

Analisadaily (Medan) - Setelah ditetapkannya Walikota Medan, Dzulmi Eldin, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, meminta Pemko Medan tetap melayani masyarakat dengan baik dan profesional.

Abyadi mengingatkan penangkapan Eldin jangan sampai mengganggu kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Medan.

"Harus dilakukan seperti biasa atau ditunjukkan kinerja yang lebih baik lagi. Pelayanan birokrasi di Pemko Medan harus lebih baik," tegasnya, Jumat (18/10).

Lebih jauh Abyadi mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar segera mengambil langkah dengan menunjuk Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan.

"Harus ada antisipasi batas-batasan serta wewenang, harus ditunjuk Plt oleh Mendagri. Makanya kita minta itu. Hal yang penting segara ditunjuk. Intinya jangan mengganggu pelayanan publik," jelas Abyadi.

Seperti diketahui, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Eldin ditangkap bersama enam orang lainnya, termasuk Kepala Dinas PU Kota Medan, Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.

Dari semua yang diamankan, ‎KPK hanya menetapkan Eldin dan Syamsul sebagai tersangka dalam kasus suap dengan barang bukti Rp 200 juta. Keduanya dinyatakan penyidik sebagai penerima suap dan Ansyari sebagai pemberi suap.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi