
Banda Aceh, (Analisa). Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan mutasi sejumlah pejabat utama di jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Mutasi tersebut tertuang dalam keputusan Nomor KEP-280/A/JA/09/2019, tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan struktural dalam lingkungan Kejagung RI, yang ditandatangani Jaksa Agung RI HM Prasetyo tertanggal 26 September 2019.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi, membenarkan mutasi tersebut. Menurutnya, ada sejumlah pejabat yang diganti di jajaran Kejati Aceh, yakni Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Kabag Tata Usaha (TU) Kejati Aceh dan empat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di beberapa kabupaten di Aceh.
"Selain Aspidsus dan Kabag TU Kejati Aceh, ada dua Kajari yang diganti dan dua lagi mengisi kekosongan jabatan karena pejabat lama meninggal dunia baru-baru ini," kata Munawal Hadi, Sabtu (28/9).
Aspidsus Kejati Aceh yang selama ini dijabat oleh Teuku Rahmatsyah digantikan R Raharjo Yusuf Wibisono.
Teuku Rahmatsyah selanjutnya menjadi Kajari Pamekasan, Jawa Timur. Sedangkan R Raharjo Yusuf Wibisono sebelumnya adalah Kajari Banyumas, Jawa Timur.
Kepala Tata Usaha Kejati Aceh Nilawati, diganti Fauzal, sebelumnya Jaksa Fungsional pada Bidang Pidsus Kejagung RI. Nilawati ditunjuk sebagai Kajari Aceh Barat Daya (Abdya).
Sedang Kajari Abdya sebelumnya Abdul Kadir, dipindahtugaskan sebagai Kajari Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung. Kajari Aceh Utara dijabat Pipuk Firman Priyadi yang sebelumnya Asisten Bidang Pembinaan Kejati Jambi.
Kemudian, Kajari Acet Barat dijabat S Muh Rukhsal M Assegaf yang sebelumnya koordinator pada Kejati Aceh. Dia mengisi kekosongan jabatan setelah pejabat lama Ahmad Sahruddin meninggal dunia.
Kajari Simeulue dijabat Muhammad Anshar Wahyuddin yang sebelumnya Koordinator pada Kejati Sumbar. Dia mengisi kekosongan jabatan Kajari Simeulue sebelumnya Abdul Kahar Muzakkir yang telah meninggal dunia.
Jaksa Agung juga menunjuk Eddy Samrah Lintong yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Aceh Utara sebagai Koordinator pada Kejati Aceh. (mhd)