Subulussalam, (Analisa). Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam Abdul Saman Sinaga meminta para kepala desa (Kades) mengaktifkan kembali fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Hal ini untuk menghindari kegiatan fiktif dan mark-up dalam pengelolaan dana desa yang mencapai Rp1 miliar lebih di masing-masing desa.
Permintaan ini disampaikan Abdul Saman kepada wartawan, Senin (21/10), menyikapi sejumlah persoalan desa yang mengemuka, bahkan terdapat kegiatan fiktif, seperti yang disampaikan Kepala Inspektorat Kota Subulussalam Salbunis dalam kegiatan rapat koordinasi (rakor) kades baru-baru ini.
"Ke depan ini yang perlu kita terapkan, TPK itu harus benar-benar berfungsi, ini salah satu mencegah terjadinya mark-up dan kegiatan fiktif," ungkap Abdul.
Dalam melakukan pembinaan agar realisasi dana desa terlaksana dengan baik tanpa tersandung kasus hukum, Abdul juga mengingatkan Kades supaya menempatkan TPK sebagai ujung tombak dalam mengeksekusi kegiatan, seperti yang telah diatur dalam Pemendagri 20/2018.
"TPK yang melaksanakan kegiatan, misalnya mereka mengajukan penarikan 50 % kepada Kades. Si kades lalu memerintahkan bendahara desa untuk membayar dana kegiatan tersebut kepada TPK," katanya.
Selanjutnya, pada saat TPK mengajukan penarikan kedua, harus dilihat dahulu realisasi progres pekerjaan melibatkan pendamping desa, unsur kecamatan dan tim dari Inspektorat, apakah progresnya sudah mencapai 50 % sesuai dana yang telah dikucurkan tahap pertama.
"Jika sudah, baru Kades perintahkan bendahara untuk membayar, jika tidak sesuai progres maka ditunda dulu," ungkapnya.
Jika pola ini diterapkan, menurutnya, dapat menghindari kegiatan fiktif dan mark-up, karena melibatkan semua unsur. “Posisi Kades, hanya mengetahui, menyetujui untuk segera dibayar," ujar Abdul, sembari bertekad pola ini akan diterapkan mulai tahun depan. (sdr)