Batubara, (Analisa). Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara Rijali mencatat ada 32 rumah makan (RM/restoran) yang belum membayar pajak di wilayah Kabupaten Batubara.
"Dari data, ada 32 restoran yang belum membayar pajak. Sudah kita layangkan surat teguran hingga 2 kali. Kalau sampai 3 kali tidak juga dibayar, itu akan disegel," kata Plt Kepala BPPRD Batubara, Rijali, kepada Analisa diruang kerjanya, Selasa (8/10).
Ia mengatakan, hal ini sudah dikoordinasikan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Sudah kita koordinasikan dengan Satpol PP. Dalam bulan ini, itu harus diselesaikan. Dalam waktu dekat akan kita layangkan surat teguran ke-3," ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Batubara kehilangan potensi pajak dari 32 restoran yang belum membayar pajak. Dari hitungan pihaknya, seharusnya Pemkab Batubara menerima Rp 114 juta/bulan yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD).
"Dari hitungan kita, seharusnya dari 32 restoran itu, kita dapat Rp 114 juta/bulan. Kalau 1 tahun, sudah berapa PAD kita," ujarnya. (ap)