Kredit Fiktif Rp7,2 M, Teller BRI Diperiksa

kredit-fiktif-rp7-2-m-teller-bri-diperiksa

Pekanbaru, (Analisa). Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru, Selasa (8/10), memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu senilai Rp7,2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan menyebutkan nama ketiga saksi yakni Jefrizon selalu teller serta Ressy dan Rissa selaku mantan teller BRI Ujung Batu. Mereka diperiksa di Ruang Pidana Khusus Kejati Riau, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

Keterangan ketiga saksi diperlukan karena dinilai tahu prosedur pemberian kredit sebesar Rp7,2 miliar kepada belasan nasabah. Keterangan saksi akan didalami lagi untuk mengetahui pihak yang paling bertanggung jawab.

"Setelah semua keterangan terkumpul, akan dilakukan gelar perkara menentukan tersangka," ujarnya.

Pengusutan perkara itu berdasarkan laporan manajemen BRI ke Kejati Riau yang diduga ada keterlibatan pihak internal BRI. Atas laporan itu, Kejati Riau menerbitkan surat perintah penyelidikan.

Setelah meminta keterangan sejumlah pihak terkait, perkara kredit fiktif ditingkatkan ke penyidikan pada 2 September 2019. Pemanggilan para saksi telah dilakukan sejak pekan lalu.

Dalam perkara ini, telah dimintai keterangan mantan Kepala Cabang BRI Ujung Batu Rusdi dan sejumlah pega­wai BRI, seperti Danna, Hamdani, dan Slamet Riyadi, serta Marshal selaku Su­pervisor Penunjang Bisnis, Yondri Donal selaku Asisten Pema­saran Bisnis Mikro, dan Rizki Farizi.

Belasan nasabah juga sudah dimintai klarifikasi. Informasi yang dirangkum, para nasabah dimintai kartu tanda pen­duduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Berkas itu dipinjam oleh seorang berna­ma Sudir untuk pengajuan kredit.

Umumnya nasabah mengaku tidak tahu kalau pinjaman mencapai Rp7,2 miliar. Mereka meminjam masing-masing Rp500 juta tetapi yang diterima cuma Rp3 juta sampai Rp5 juta per orang.

Kredit itu rencananya untuk pemba­ngunan veron atau tempat penyimpan­an sementara tandan buah sawit. Dalam pengajuan kredit, para nasabah yang merupakan buruh sawit tidak menge­tahui seluk-beluk pinjaman, termasuk agunan yang dijaminkan. (Ant)

()

Baca Juga

Rekomendasi