Seorang Pemuda Berbuat Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

seorang-pemuda-berbuat-asusila-terhadap-anak-di-bawah-umur

Analisadaily (Medan) - Seorang pemuda diamankan polisi karena telah melakukan tindak pidana karena melakukan perbuatan asusila terhadap seorang remaja di bawah umur sebanyak 3 kali di Padang Sidimpuan.

Pelaku merupakan bekerja sebagai buruh bangunan bernama Asmar Syahputra Hasibuan alias Oncit (22) warga Simpang Lobu Layan Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Psp Hutaimbaru, Kota Padang Sidimpuan.

"Pelaku berbuat asusila kepada seorang remaja, K, berusia 16 tahun sebanyak 3 kali," kata Kapolres Padang Sidempuan AKBP Hilman Wijaya, Rabu (9/10).

Hilman menjelaskan, kasus ini berhasil terbongkar setelah keluarga curiga pada korban karena melihat perilaku korban belakangan menjadi pendiam, tidak seperti biaranya. Keluarga yang curiga kemudian menanyakan kepada korban apa yang terjadi.

"Setelah ditanyakan, korban pun akhirnya berterus terang, jika dirinya telah dicabuli sebanyak 3 kali di pondok di Tor Simarsayang pada Oktober 2018," jelasnya.

Pihak keluarga yang tidak terima apa yang telah menimpa anaknya dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas menangkap pelaku di kawasan Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Psp Hutaimbaru, Minggu (6/10).

Atas perbuatan ini, tersangka ia melanggar Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Padang Sidempuan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Hilman.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi