Kejari Taput Tahan Tersangka Kasus Korupsi

kejari-taput-tahan-tersangka-kasus-korupsi

Tarutung, (Analisa). Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapa­nuli Utara (Taput) menahan dua ter­sangka kasus dugaan korupsi penyim­pangan pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taru­tung tahun anggaran (TA) 2013 lalu.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ke­jari Taput Juanda Hutauruk didam­pingi Kasintel Ardhi Limbong meng­ungkapkan, kedua tersangka yang ditahan yakni HF, mantan plt RSUD Tarutung dan BS mantan bendahara keuangan RSUD Tarutung tahun 2013.

"Kedua tersangka mulai ditahan pada Senin (11/11) sekira pukul 19.45 WIB, dan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tarutung," ujarnya kepada wartawan di kantor Kejari setempat, Selasa (12/11).

Dia menjelaskan, penanganan kasus dugaan penyimpangan penge­lolaan keuangan RSUD ini bermula ketika adanya temuan hasil pemerik­saan BPK (Badan Pemeriksa Keua­ngan (BPK) tahun anggaran 2014 lalu terkait pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan pengadaan Bahan Habis Pakai (BHP) di RSUD Tarutung tahun 2013. "Kasus ini bermula dan ketahuan setelah adanya temuan BPK tahun 2014 lalu," jelasnya.

Dia mengatakan, dalam kasus ini pihaknya masih menunggu hasil audit BPK untuk menentukan besarnya kerugian negara. “Sampai saat ini kita masih menunggu hasil audit BPK," tandasnya. (can)

()

Baca Juga

Rekomendasi