Tarutung, (Analisa). Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung tahun anggaran (TA) 2013 lalu.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Taput Juanda Hutauruk didampingi Kasintel Ardhi Limbong mengungkapkan, kedua tersangka yang ditahan yakni HF, mantan plt RSUD Tarutung dan BS mantan bendahara keuangan RSUD Tarutung tahun 2013.
"Kedua tersangka mulai ditahan pada Senin (11/11) sekira pukul 19.45 WIB, dan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tarutung," ujarnya kepada wartawan di kantor Kejari setempat, Selasa (12/11).
Dia menjelaskan, penanganan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan RSUD ini bermula ketika adanya temuan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2014 lalu terkait pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan pengadaan Bahan Habis Pakai (BHP) di RSUD Tarutung tahun 2013. "Kasus ini bermula dan ketahuan setelah adanya temuan BPK tahun 2014 lalu," jelasnya.
Dia mengatakan, dalam kasus ini pihaknya masih menunggu hasil audit BPK untuk menentukan besarnya kerugian negara. “Sampai saat ini kita masih menunggu hasil audit BPK," tandasnya. (can)