Edy Ikhsan: Pidanakan Pelaku Teror Bangkai Babi

edy-ikhsan-pidanakan-pelaku-teror-bangkai-babi

Analisadaily (Medan) - Ribuan bangkai babi dibuang ke sungai di Medan. Bahkan bangkai itu ada yang mengambang di Sungai Belawan, sehingga masyarakat takut untuk mengonsumsi ikan.

Menyikapi hal itu, Bakal Calon (Balon) Wali Kota Medan, Edy Ikhsan, mendesak segera menyelidiki oknum yang sengaja membuang bangkai babi tersebut.

"Ini tak hanya mencemari sungai dan lingkungan, tapi secara langsung juga menciptakan teror baru di masyarakat yang ketakutan mengonsumsi ikan," tegas Edy, yang juga dedengkot aktivis lingkungan di Sumut, Rabu (13/11).

Dalam UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, Pasal 104 dinyatakan setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah.

Dan pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidupwajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Edy Ikhsan mendorong Pemko Medan dan penegak hukum menyelidiki unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Kejahatan yang tak mendapat hukuman hanya akan menciptakan ketidakberaturan di negeri ini. Maka pelaku teror ini harus ditangkap dan dijerat hukuman," tegas Dosen Hukum USU itu.

Bangkai babi tersebut memang membuat masyarakat takut mengonsumsi ikan, baik ikan sungai, Danau Siombak, maupun di perairan Belawan.

"Enggak berani lah bang. Ngebayangin aja masih emoh," kata Rizky, warga Medan Deli.

Seorang nelayan bernama Rudi mengaku, penjualan ikan menurun drastis sejak teror bangkai babi. Rudi mengaku pendapatan dari hasil penjualan ikannya turun hampir 50 persen.

"Kalau dulu sebelum ada bangkai babi ini laris kali lah. Pembeli-pembeli ini malah suka kalau ikan dari Danau ini," ujarnya.

Kasus kematian babi akibat virus hog cholera atau kolera babi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tercatat sebanyak 5.800 ekor babi yang mati.

Sebanyak 11 Kabupaten/Kota yang terkena wabah virus hog cholera yaitu Dairi, Humbang Hasundutan, Deli Serdang, Medan, Karo, Toba Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan dan Samosir.

Untuk di Danau Siombak, sebanyak 351 ekor bangkai babi yang ditemukan dan telah dikubur massal.

(REL)

Baca Juga

Rekomendasi