BPJS Kesehatan Diharap Selesaikan Tunggakan

bpjs-kesehatan-diharap-selesaikan-tunggakan

Analisadaily (Medan) - Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir Wiriya Alrahman, berharap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan segera membayar tunggakan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan sebesar Rp.19 miliar.

Sebab, kata Wiriya, tunggakan itu berimbas pada operasional pelayanan kesehatan di rumah sakit milik Pemko Medan.

“Terus terang kondisi RSUD Dr Pirngadi saat ini 'megap'. Sebagian besar pemasukan dari pembayaran BPJS kesehatan. Jika tunggakan tidak segera diterima, bagaimana kita dapat memberi pelayanan kesehatan dengan baik, termasuk gaji pegawai non ASN,” kata Wiriya.

Ungkapan Putusan Kompensasi ini disampaikan pada Kompilasi Kunjungan BPJS Kesehatan Pusat yang dipimpin Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Kerjasama, Dr dr H Bayu Wahyudi di Medan, Kamis (14/11).

“Pasalnya, beberapa kali pertemuan dengan BPJS Kesehatan Cabang Medan dilakukan, tidak ada solusi terkait pembayaran tunggakan,” sambung Wiriya.

Sekda juga mengungkapkan, kenaikan iuran sesuai Peraturan Presiden tertanggal 1 Januari 2020 akan memberatkan APBD Kota Medan.

Terhitung Juni 2019, mengundang sebanyak 324.570 orang warga miskin di Kota Medan yang ditanggung Pemko Medan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Peserta yang semula Rp 23.000/bulan meningkat menjadi Rp 42.000/bulan, meningkat Rp 19.000. Sementara untuk APBD 2020 dan sudah disahkan DPRD Medan, Pemko Medan menganggarkan Rp 111 miliar lebih untuk peserta PBI.

"Diperkirakan, dibutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk menyikapi kenaikan," jelasnya.

Bayu Wahyudi mengatakan, tujuan datang ke sini untuk mencari penyelesaian BPJS Kesehatan di Kota Medan. Tidak hanya di sini, ia mengaku, punya tunggakan juga di rumah sakit lainnya.

“Tunggakan itu kita sebut gagal bayar (utang). Hingga Oktober 2019, gagal membayar ke seluruh rumah sakit di Indonesia sebesar Rp 19 triliun. BPJS Kesehatan akan menyelesaikan seluruh tunggakan itu,” ucap Bayu.

Mengatasi itu, mengajukan kenaikan iuran melalui Perpres. Iuran Kelas 3 yang semula Rp 23.000/bulan naik menjadi Rp 42.000/bulan, iuran Kelas 2 dari Rp 51.000/bulan menjadi Rp 110.000/bukan dan Kelas 1 yang semulan Rp 80.000/bulan menjadi Rp 160.000/bulan.

Kemudian, lanjutnya, suntikan dana dari pemerintah, menurut Bayu, pemerintah dalam waktu dekat akan membantu memberikan dana sebesar Rp 9 triliun kepada BPJS kesehatan untuk mengatasi gagal bayar.

“Sisa gagal bayar yang Rp10 triliun lagi sudah kita carikan solusi untuk membayarnya,” ungkapnya.

(REL)

Baca Juga

Rekomendasi