
Komisioner KPID Sumut Bidang Perizinan, Mutia Atiqah, mengatakan lembaga penyiaran yang ingin mengurus permohonan baru izin penyiaran, harus memperoleh nomor induk berusaha (NIB) melalui oss.go.id (online single submission).
"Proses perizinan penyelenggaraan penyiaran saat ini semuanya sudah menggunakan sistem online. Mengajukannya bukan lagi melalui E-Penyiaran tetapi melalui oss.go.id, untuk mendapatkan NIB tersebut," kata Mutia. Dijelaskannya, NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usaha yang wajib dimiliki. Hal ini sesuai dengan regulasi dalam PP No 71 Tahun 2017 dan PP No 24 Tahun 2018 dan terhubung langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Mutia menerangkan proses perizinan sangat mudah. Setelah berhasil log-in, pelaku usaha lembaga penyiaran mengisi data-data yang diperlukan dan ikuti langkah pengisian. "Sebenarnya tidak sulit, tinggal mengisi data lalu tinggal klik-klik saja. Tapi memang, terkadang ada kendalanya karena jaringan internet yang lambat," ujarnya.
Perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran, disebutkannya, prosesnya paling cepat 13 bulan dan paling lambat 12 bulan sebelum IPP berakhir. "Lembaga penyiaran wajib memiliki NIB sebelum mengajukan perpanjangan izin. Apabila belum memiliki wajib daftar lewat OSS," ungkap Mutia.
Fungsional PFR dari Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas 1 Medan, Suwanto Simamora, menambahkan lembaga penyiaran harus mengikuti peraturan perizinan dan jangan melanggar hukum. "Ada tiga pelayanan ISR melalui OSS yakni permohonan, penghentian masa laku dan perubahan data," sebutnya. (wita)