Rantauprapat, (Analisa). Sebanyak 82 pasangan suami istri dari empat desa di Kecamatan Bilah Hulu, mengikuti pelayanan terpadu sidang isbat nikah yang digelar Pemkab Labuhanbatu melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, Kamis (14/11) di Aula Kantor Camat.
Pasangan suami istri itu berasal dari Desa Tanjung Siram 48 pasangan, Desa Bandar Tinggi 31 pasangan, Desa Kampung Dalam 2 pasangan dan 1 pasangan dari Desa S.2 Kecamatan Bilah Hulu.
Pelayanan terpadu sidang isbat nikah itu meliputi, pelayanan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama Rantauprapat, Pelayanan Akta Kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Pelayanan pemberian Buku Nikah dari Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu yang diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat.
Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe mengatakan, pelayanan terpadu sidang isbat nikah ini sangat bermanfaat buat masyarakat, tahun ini pemkab menganggarkan sebanyak 300 orang di 4 kecamatan.
Dikatakan Andi Suhaimi, peserta yang mengikuti isbat nikah ini ada yang sudah berumur 50 tahun, buku nikah adalah kebutuhan untuk kita semua yang sudah berkeluarga, sebab jika tidak ada buku nikah, pengurusan Akta anak menjadi susah.
Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, H Bakti Ritonga mengatakan, ada 82 pasangan suami-istri yang akan melaksanakan isbat nikah. Dijelaskan, jika isbat nikah dilakukan di Kantor Pengadilan Agama maka akan memakan waktu selama 20 hari.
"Kita patut bersyukur kepada Bupati Labuhanbatu, sebab semua pelayanan yang hari ini diberikan secara gratis dan langsung bisa menerima buku nikah dan akta kelahiran keselurahan anak-anaknya," ujarnya.
Kakankemenag Labuhanbatu, H Safiruddin mengatakan, saat ini masih ada tercatat 7.000 masyarakat Labuhanbatu yang belum mendapatkan buku nikah, yang disebabkan oleh berbagai permasalahan. (ra)