Warga Diminta Jangan Takut Makan Ikan

Pemprovsu Dalami Pelaku Pembuangan Bangkai Babi

pemprovsu-dalami-pelaku-pembuangan-bangkai-babi

Medan, (Analisa). Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sedang mendalami indikasi pelaku pembuangan bangkai babi yang belakangan kerap meresahkan masyarakat Sumut.

Demikian dikatakan Gubernur Su­mut, Edy Rahmayadi kepada warta­wan, Jumat (15/11). Edy juga me­ngatakan seharusnya warga juga tidak perlu resah dan takut makan ikan maupun memakai air bersih terkait beredarnya isu ikan dan air bersih kita sudah tercemar bangkai babi.

"Jadi warga jangan takut lagi. Air bersih itu yang dipakai, kan Sungai Deli. Untuk PDAM, saya juga pakai itu loh. Jadi salah masyarakat kalau sampai berpikir seperti itu," kata Edy.

Sementara berdasarkan hasil koor­dinasi dan verifikasi yang telah dila­kukan, diketahui terdapat 61 nama peternak babi di Kota Medan yang terindikasi sengaja membuang lim­bah tersebut. Disusul peternak babi di Deliserdang delapan orang, dan di Langkat ada empat orang.

"Untuk jumlah babinya ini variatif, seperti di Medan ada tersebar di bebe­rapa kecamatan. Tapi dominan ada di Kecamatan Hevetia. Di Deliser­dang itu di Kecamatan Hampa­ranpe­rak, dan Langkat di Kecamatan Sta­bat. Di Medan untuk babi yang mati sebanyak 515 ekor, sementara Deli­serdang dan Langkat masih kami verifikasi," kata Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, Andy Faisal saat diwa­wancarai sebelumnya.

Upaya yang dilakukan Pemprovsu ini, kata dia, berjalan paralel dengan pihak kepolisian. Sehingga penega­kan hukum baik aspek lingkungan hidup maupun peraturan daerah, bisa berjalan maksimal. "Kami berharap pihak Polri juga bisa mengambil langkah terkait kewenangan yang ada pada mereka. Pada prinsipnya kami akan tetap berkoordinasi dengan Polri," katanya.

Selain di ketiga daerah itu, pihak­nya sedang verifikasi data peternak babi di Kabupaten Dairi dan Karo, di mana turut melibatkan Badan Inte­lijen Daerah guna membantu seputar informasi yang dibutuhkan.

"Penanganan kasus kematian babi dan pembuangan limbah babi ini, mesti dilakukan secara integrasi baik antara instansi terkait provinsi mau­pun kabupaten/kota. Selain Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP), ada Dinas Lingkungan Hi­dup, Badan Kesbangpolinmas, ter­masuk Satpol PP Kota Medan dalam hal penegakan perda pelarangan ternak babi di wilayah Medan," ujar mantan Kajari Belawan tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Andy, ke­bu­tuhan melibatkan komunitas inte­lijen yang bernaung pada Badan Kes­bangpolinmas Sumut, sebagai pe­ngumpul informasi sekaitan dugaan pelaku pembuang limbah babi. Di sam­ping itu, informasi sebelum keja­dian penting diketahui agar ketahuan siapa pelaku yang sengaja membuang limbah tersebut.

"Jadi harus pengertian dengan sengajanya, supaya tidak terjadi bias lagi bahwa si pembuang limbah ada­lah pelakunya. Ini yang sudah kita lakukan, dan kita juga punya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) un­tuk menegakkan hukum ling­kungan hidup, karena sudah ada pen­cemaran atas kejadian ini," katanya.

Kemudian pihaknya berharap agar pihak kepolisian juga mengambil langkah lidik dan sidik atas kasus ini, sehingga hasilnya nanti dapat berjalan maksimal. "Sebab polisi punya kewe­nangan itu dan sekarang upaya inilah yang sedang kita upayakan," pung­kasnya.

Diketahui, sebelum upaya inven­tarisir ihwal data peternak di Kota Medan, Deliserdang dan Langkat, Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanganan Hog Cholera Babi di Sumut telah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait lainnya, baik dari provinsi sendiri maupun instansi terkait lain pada 11 kabupaten dan kota di Sumut, yang terpapar wabah tersebut. TRC sendiri dalam menyi­kapi hal ini, sebelumnya telah mem­bentuk posko di kantor DKPP Sumut yang berguna sebagai wadah penga­duan warga sekaitan pembuangan limbah babi dan penyebaran hog cholera. (ns)

()

Baca Juga

Rekomendasi