Pengelolaan Haji dan Gratifikasi

KPK Klarifikasi Mantan Menag Lukman Hakim

kpk-klarifikasi-mantan-menag-lukman-hakim

Jakarta, (Analisa). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam proses penyelidikan terkait pengelolaan haji di Kementerian Agama dan dugaan pene­rimaan gratifikasi.

"Terkait pengelolaan haji di Kementerian Agama dan dugaan penerimaan gratifikasi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11).

Diketahui, Lukman Hakim mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Jumat untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan ter­sebut.

"Nanti kita lihat lebih lanjut ya tidak mungkin saya jelaskan sekarang gratifika­sinya terkait apa. Ini masih terus kami kla­rifikasi ada beberapa orang juga yang perlu kami mintakan keterangan," ucap Febri.

Febri menyatakan permintaan keterang­an terhadap Lukman merupakan kebutuhan lanjutan dari permintaan keterangan sebe­lum­nya yang telah dilakukan pada 22 Mei 2019.

"Jadi, ini kebutuhan lanjutan sebelumnya saat masih menjadi Menteri Agama, yang bersangkutan juga pernah kami panggil untuk klarifikasi. Ini ada kebutuhan kla­rifikasi lanjutan terkait dengan proses pe­nyelidikan. Jadi kalau proses penyelidikan saya tidak bisa bicara lebih detil karena kami perlu melakukan kegiatan-kegiatan klarifikasi awal terlebih dahulu," tuturnya.

Diketahui, Lukman juga pernah diperiksa sebagai saksi baik di KPK maupun Pe­ngadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipi­kor) Jakarta dalam perkara suap seleksi jabatan lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.

KPK pun sebelumnya juga telah meng­geledah ruang kerja Lukman saat masih menjabat Menag di Gedung Kemenag Ja­karta, Senin 18 Maret 2018 dan menyita uang senilai Rp180 juta dan US$30.000. (Ant)

()

Baca Juga

Rekomendasi