Dana Desa di Desa Hantu

dana-desa-di-desa-hantu

Oleh: Wisnu AJ

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluhkan adanya penambahan desa baru seiring meningkatnya alokasi dana desa dari tahun ketahun. Munculnya desa-desa baru ini dinilai oleh Menkeu tidak wajar. Menkeu menyatakan pihaknya menerima laporan, diantara desa desa baru yang bermunculan itu, tidak memiliki penduduk alias desa hantu. Yang parahnya desa hantu ini turut mendapatkan gu­yuran dana desa dari pemerintah pusat.

Karena adanya transfer ajek dari Ang­garan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) makanya sekarang ber­munculan desa desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya, hanya untuk mendapatkan dana desa. Keluhan itu disampaikan oleh Menkeu yang juga mantan Direktur pelaksana Bank Dunia Sri Mulyani 4 November 2019 saat membahas evaluasi kinerja Kemenkeu tahun 2019 di hadapan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI).

Adanya keluhan yang disampaikan oleh Kemenkeu tentang adanya desa fiktif yang menerima dana desa, sontak membuat kaget para pejabat di negeri ini. Para Menteri yang berkaitan dengan desa, masing masing melakukan klarivikasi tentang adanya desa hantu yang tidak berpenghuni mendapatkan dana desa, seperti yang dikeluhkan oleh Sri Mulyani.

Kementerian Desa (Kemendes) dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebutkan tidak ada desa baru yang tidak berpenghuni, tapi yang ada adalah desa yang telah ditinggalkan oleh penduduknya, karena oleh suatu bencana. Namun pun demikian menurut pihak Kemendes PDTT pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap desa desa yang dianggap tidak berpenduduk itu guna mencegah terjadinya kebocoran anggaran.

Apa yang disampaikan oleh Kemendes PDTT, malah bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipim­pin oleh Tito Karnavian. Kemen­dagri malah mendukung terhadap keluhan yang disampaikan oleh Kemenkeu tentang adanya desa baru yang tidak berpenghuni. Direktur Jendral (Dirjen) Bina Pemerin­tahan Desa Kemendagri Nata Irawan mengatakan, pihaknya ada menemukan desa yang tidak berpenghuni " Ada empat desa di Kabupten Konawe, Sulawesi Tenggara, setelah kami turun, ternyata hanya ada tujuh orang penduduknya. Ini kami cek langsung dengan Gubernur dan Bupatinya ," ujar Nata Irawan.

Dari dua penjelasan yang diberikan oleh Kemendes PDTT dan Kemendagri yang berbeda tentu menimbulkan perta­nyaan. Keluhan yang disampaikan oleh Kemenkeu tersebut jelas terbukti, bahwa ada desa yang tidak berpenghuni, terlepas apakah desa tersebut ditinggal oleh peng­huninya, atau memang dibentuk desa baru hanya untuk mendapatkan dana desa?.

Tergiur Dana Desa?

Klarivikasi yang disampaikan oleh Kemendes PDTT dan Kemendagri, jelas tidak dapat untuk diterima oleh masyara­kat begitu saja. Munculnya desa hantu yang mendapat aliran dana desa tentu tidak terlepas dari lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Kemunculan desa desa hantu yang tidak berpenghuni ini tidak menutup kemungkinan, karena adanya oknum oknum yang terdorong dan tergiur dengan besarnya dana desa yang digelontarkan oleh pemerintah pusat kepada desa, untuk dipergunakan dalam program pencepatan pembangunan desa. Dalam beberapa kasus terungkap, bahwa dana desa banyak yang disalah gunakan oleh kepala desa selaku penerima dana. Walaupun peng­gunaan dana desa tersebut pengawa­san­nya cukup ketat dengan melibatkan pene­gak hukum Kejaksaan dan Polri. Untuk tahun 2019, menurut Sri Mulyani alokasi dana yang diterima oleh setiap desa men­capai sekitar Rp 1,37 milyar perdesanya.

Akibat meningkatnya dana desa yang diterima oleh desa, dan banyaknya desa desa fiktif yang tidak berpenghuni bermunculan membuat alokasi dana desapun meningkat tajam. Menurut catatan Kemenkeu dalam lima tahun terakhir, anggaran dana desa melonjak hingga tiga kali lipat. Yakni dari Rp 20,76 triliyun tahun 2015, naik menjadi Rp 72 triliyun untuk tahun 2019 - 2020.

Dalam relies yang disampaikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah desa di Indonesia memang terus bertambah. Sepanjang kepemimpinan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari tahun 2014 - 2018, jumlah desa baru bertambah mencapai 1.741 desa. Akan tetapi jika dibandingkan dengan kepe­mimpinan era Susilo Bambang Yudho­yono (SBY), pertumbuhan desa baru pada era pemerintahan SBY, pertumbuhannya lebih kencang mencapai 3.581 desa baru dari tahun 2011 - 2014.

Sedangkan menurut data yang ada di Kemendagri, jumlah desa baru sepanjang tahun 2015 sampai tahun 2018 hanya terdapat sebanyak 861 desa baru. Jika membanding dari dua data tersebut, Anta Irwan mengakui tentu data yang disam­paikan oleh BPS, selaku lembaga inde­venden milik pemerintah dalam hal Statistik yang lebih akurat.

Hasil temuan yang didapatkan oleh Kemendagri tentang adanya empat desa saja yang tidak berpenghuni merebutkan dana desa memang perlu untuk diperta­nyakan, karena terasa aneh jika hanya empat desa saja yang fiktif, kemungkinan Kemenkeu tidak perlu mengeluhkan dana desa itu terserap ke rekening empat desa hantu. Karena secara logisnya dari puluhan ribu desa hanya empat yang fiktif itu tidak akan terasa.

Atau jangan jangan Kemendagri menutup nutupi dari jumlah desa hantu yang bermunculan untuk memperebutkan dana desa. Kemungkinan jumlah desa desa hantu yang bermunculan berjumlah ribuan desa sehingga serapan dana desa pada APBN cukup dirasa memberatkan negara. Boleh jadi desa desa hantu ini tidak hanya muncul di wilayah bagian timur Indonesia saja, tapi melainkan juga desa desa hantu itu ada yang muncul di wilayah Jawa dan Sumatera, makanya serapan dana desa pada APBN cukup terasa memberatkan negara.

Siapa Yang Bermain?

Kelahiran desa desa hantu tidak berpenghuni ini, tentu tidak lahir begitu saja, pasti ada dokter atau bidan yang membantu kelahiran desa desa hantu ini. Jika mengacu kepada Undang Undang (UU) nomor : 6 tahun 2014 Tentang Desa, setidaknya ada tiga intansi peme­rintah yang bermain dalam muncul­nya desa desa hantu ini. Pertama Kepala Daerah Bupati atau Walikota dimana wilayahnya memiliki desa.

Munculnya desa baru, baik melalui pemekaran, maupun pembentukan baru tidak terlepas dari peranan Kepala Daerahnya, Bupati maupun Walikota. Karena Kepala Daerah inilah yang akan mengusulkan dimekarkannya satu desa, atau dibentuknya Desa baru di wilayah nya, Kepada Gubernur selaku Kepala Daerah Provinsi. Pengusulan itu berdasarkan perse­tujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kemudian Gubernur selaku Kepala Daerah Provinsi yang menerima usulan pemekaran atau pembentukan desa baru dari Bupati atau Walikota, akan menurunkan tim nya, untuk melakukan evaluasi layak atau tidaknya sesuai dengan persyaratan dan perundang undangan satu desa itu dimekarkan atau pembentukan desa baru. Jika memang layak, maka Gubernur akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi terhadap pemekaran atau pembentukan desa baru. Jika tidak layak, maka Gubernur akan meno­laknya.

Setelah keluar Perda Prov, maka pemerintahan Provinsi melaporkannya kepada Kemendagri, agar desa yang dimekarkan atau desa pembentukan baru dicatatkan didalam administrasi Kemendagri. Tiga intansi inilah yang bertanggungjawab terhadap lahirnya desa desa baru di Indonesia. Siapapun yang bermain dalam melahirkan desa desa hantu ini memang perlu untuk diselidiki. Karena lahirnya desa hantu untuk berebut dana desa akan meru­gikan negara. Sebab dana desa di desa hantu bukan untuk kepentingan masyarakat desa, tapi melainkan untuk kepentingan oknum oknum yang melahirkan desa hantu.

Menanggapi adanya desa hantu ini Presiden Jokowi mengatakan " iya, negara kita memang negara yang besar, negara yang besar, 514 Kabupaten/Kota, ini besar. Ada 74.800 desa, ini juga banyak. Manajemen mengelola sebanyak itu tidak mudah " kata Jokowi. Menurut Jokowi , keberadaan desa tersebut akan dibereskan. Sehing­ga nantinya dana desa bisa tersalurkan dengan baik.

Tetapi kalau informasi benar ada desa siluman, itu mungkin hanya desanya hanya pakai plang saja, tapi desanya nggak ada. Ini bisa saja terjadi, karena sekali lagi dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai pulau Rote adalah sebuah pengelolaan yang tidak mudah. Tapi tetap kita kejar agar namanya desa desa tadi diperkirakan, diduga itu fiktif ketemu, ketangkap, yah " tutur Jokowi dalam kete­rangan­nya kepada wartawan, usai pembukaan acara " Kunstruksi Indonesia 2019 di JIExpo Kemayoran Jakarta Rabu 6 November 2019.

Untuk mengungkap adanya desa hantu yang menerima dana desa adalah tugas Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri) yang baru Jendral Pol Idham Azis. Polri harus bertindak cepat untuk menyelusuri adanya desa hantu yang menerima dana desa dan menangkap para pemainnya, tanpa harus menunggu perintah dari Presi­den. Karena permainan dalam desa hantu merupakan kejahatan yang luar biasa, dan merugikan bangsa dan negara. Semoga!. ***

Penulis adalah Sekretaris Forum Komunikasi Anak Daerah (Fokad) Kota Tanjungbalai

()

Baca Juga

Rekomendasi