Versi Terbaru Seleksi CPNS 2019

versi-terbaru-seleksi-cpns-2019

Oleh: Penny Charity Lumbanraja

SELEKSI CPNS 2019 resmi telah di­bu­ka. Setelah menempuh perjalanan yang pan­jang, akhirnya kompetitisi yang lama di­tar­getkan ini dibuka oleh Badan Ke­pe­gawaian Negara pada tanggal 11 No­vember setelah ditunda sejak 25 Oktober lalu. Momen pertempuran ini telah lama di­nan­tikan oleh sekian banyak pelamar. Be­lum lama sistem seleksi di­buka, pen­daftar Calon ASN sudah ramai mem­blu­daki portal sscasn.bkn.go.id.

Diprediksi, jumlah pendaftar CPNS akan berada pada kisaran 4, 8 hingga 5, 5 juta pelamar. Peningkatan yang sig­ni­fikan hingga 10 persen tersebut men­je­las­kan jumlah pelamar CPNS tahun ini akan jauh lebih banyak dibandingkan se­leksi CPNS tahun lalu. Deputi Bidang Sis­tem Informasi Kepegawaian BKN Su­har­men mengatakan, portal pendaftaran CPNS pada tahun ini akan dipadati oleh ca­lon pelamar hingga di penghujung ba­tas masa daftar. Baru hari kedua saja sis­tem dibuka, sudah 1,1 juta orang mem­buat akun pendaftaran.

Pihak BKN sudah mengantisipasi hal ini. Serangkaian persiapan telah diantisi­pasi mulai dari sistem yang difasilitasi dengan SPF (Simulasi Pemilihan Formasi) yang dapat menghitung total pelamar pada satu formasi, kapasitas bandwidth yang besar, hingga formasi-formasi yang dibutuhkan yang memenuhi syarat oleh setiap instansi, baik kemen­terian-kementerian pusat, pemeritah provinsi, kota hingga daerah.

Seleksi CPNS 2019 menerapkan sis­tem seleksi yang agak berbeda dengan sistem ujian yang dilaksanakan tahun lalu. Pemerintah mengumumkan bahwa, seleksi tahun ini resmi menggunakan Pe­ra­turan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biro­krasi (Permen­pan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar.

Nilai Ambang Batas

Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa nilai ambang batas (passing grade) yang digunakan berbeda dengan passing grade tahun lalu. Nilai passing grade tahun ini untuk formasi umum Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes In­te­legensi Umum (TIU) 80, Tes Ka­rakteristik Pribadi (TKP) 126. Skor ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 143. Ke­pala Biro Humas BKN, Paryono me­ngungkapkan memang benar ada peru­ba­han yang terjadi untuk sistem seleksi CPNS 2019 dengan seleksi CPNS 2018 yang menggunakan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 lalu itu. Meskipun demi­kian, penurunan nilai ambang batas ini di­yakini tidak akan membuat kualitas peserta CPNS yang lolos menurun.

Penetapan nilai ambang batas SKD CPNS 2019 tersebut tidak berlaku bagi formasi khusus seperti putra/putri Papua dan Papua Barat, penyandang disabilitas, lulusan Cumlaude dan Diaspora. Skor mereka berbeda lagi dengan formasi umum. Bagi formasi khusus ada penu­runan sebanyak 27 poin dibandingkan dengan formasi umum. Kali ini, nilai ambang batas yang harus dicapai bagi peserta CPNS 2019 yang ingin lolos tahap kedua, yaitu SKD masing-masing pada formasi umum minimal 271 dengan nilai TIU paling rendah 60, disabilitas dan putra/putri Papua dan Papua Barat 260 dengan nilai TIU paling rendah 60.

Ada beberapa alasan mengapa skor SKD CPNS 2019 tahun ini diturunkan. Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan ada beberapa alasan passing grade diturunkan karena melihat dari pengalaman tahun lalu, banyak peserta ujian yang tidak dapat memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan. Peserta ujian di beberapa daerah tidak ada yang lu­lus. Hal ini dapat menimbulkan ke­rugian jika tidak ada formasi yang di­penuhi padahal seleksi telah berlangsung.

Oleh sebab itu, Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan baru tentang kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 yang dituangkan dalam Permen PANRB No 61 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, pe­merintah akhirnya memutuskan me­nggunakan sistem rangking. Dengan me­nerapkan sistem P1/L, P1, P2/L, dan P2.

P1/L mengartikan bahwa skor peserta mencapai minimal nilai ambang batas yang diterapkan yaitu yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 143 dan berhak mengikuti ta­hap selanjutnya, yaitu dari SKD (Se­leksi Kompetensi Dasar) ke SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). P1 mengartikan skor peserta mencapai minimal nilai ambang batas yang diterapkan tetapi tidak berhak mengikuti tahap selanjutnya disebabkan kalah perangkingan dengan peserta yang lulus kategori P1/L. P2/L mengartikan bahwa skor peserta tidak mencapai minimal nilai ambang batas yang diterapkan dan berhak mengikuti tahap selanjutnya karena adanya proses perangkingan. Sedangkan P2 meng­artikan bahwa skor peserta, tidak mencapai minimal nilai ambang batas yang diterapkan dan tidak berhak me­ngikuti proses ujian selanjutnya.

Dengan adanya sistem ini, pasti ada/tidaknya akan menimbulkan kekecewaan bagi pihak peserta yang lolos dengan kategori P1 dan tidak bisa ikut tes se­lanjutnya. Mengapa tidak adanya kebija­kan untuk mengalihkan peserta tersebut dengan menawarkan peserta yang lolos dengan kategori P1 tersebut ke daerah-daerah yang belum terpenuhi kebutu­hannya dengan formasi yang sama.

Memilih Opsi

Ada kebijakan pemerintah mem­bubuhi keistimewaan bagi peserta P1/TL pada sistem Seleksi CPNS 2019 ini. P1/TL adalah keistimewaan bagi peserta yang tidak lolos pada pengumuman akhir Seleksi CPNS 2018 dan berhak untuk memilih opsi menandingkan/tidak skor SKD-nya yang diperoleh pada ujian CPNS 2018 pada seleksi tahun ini. Artinya, jika ia mengikuti ujian tahun ini dalam arti tidak menandingkan skor-nya dan tidak lulus nilai ambang batas, berhak untuk mengalihkan kembali dan menan­dingkan skor tahun lalu. Dan jika skor yang dicapai tahun ini lebih tinggi dari­pada skor tahun lalu, maka ia berhak memilih menandingkan skor yang lebih tinggi.

Pertanyaannya, apakah dengan adanya kebijakan ini sudah sepenuhnya ditanggapi adil bagi setiap calon peserta lainnya? Ditambah lagi, pada sistem Seleksi CPNS 2019 ini, BKN meng­ha­pus­kan kolom jumlah pesaing. Pada sistem ini sehingga para peserta tidak dapat mengetahui gambaran berapa orang yang mendaftar pada suatu instansi dan gambaran berapa banyak yang akan menjadi pesaingnya. Istilahnya kom­petisi seleksi kali ini blind competition.

Alasan kemungkinan BKN meng­hapus kolom jumlah pesaing adalah untuk menghindari tidak ada penum­pukan pendaftar di suatu formasi di hari ter­akhir pendaftaran, menghindari peme­rataan Calon ASN di semua instansi, mengindari ketakutan kemungkinan ada­nya peserta P1/TL pada instansi tersebut, serta menghindari kemungkinan server bermasalah di tiga hari terakhir pendaf­taran berdasarkan pengalaman tahun lalu. Namun, kelemahannya dengan adanya penerapan sistem blind competition ini, para peserta tidak akan mengetahui berapa banyak calon pesaingnya dan kemungkinan juga terjadi penumpukan pendaftar di suatu instansi karena tidak tahu berapa banyak yang mendaftar pada instansi tersebut, sama saja jadinya. Apalagi, bagaimana tercapai program SDM Indonesia yang unggul kalau para pen­daftar itu sendiri tidak tahu mau me­milih instansi yang dapat me­meratakan.

Dengan adanya sistem ini, diharapkan para peserta untuk dapat membiasakan diri terhadap apapun sistem seleksi yang diterapkan. Perubahan sistem tersebut diharapkan dikaji dengan bijaksana oleh pemerintah dan dapat memberikan yang terbaik bagi seluruh calon peserta. Tidak perlu merasa sanggup/tidak sanggup de­ngan keadaan dan hanya cukup menja­laninya dengan penuh sikap optimis dibarengi dengan persiapan matang. Dan jangan berharap main belakang, pakai sis­tem calo atau orang dalam. Marilah bersama-sama teguh mendoakan agar sis­tem seleksi CPNS 2019 berjalan dengan adil, transparan dan menjunjung tinggi kebenaran jauh dari praktek-praktek kecurangan yang merugikan. Salam kompetisi. ***

Penulis adalah bergiat di Perhimpunan Suka Menulis.

()

Baca Juga

Rekomendasi