Edy Tempuh Jalur Hukum Bagi Pembuang Bangkai Babi

edy-tempuh-jalur-hukum-bagi-pembuang-bangkai-babi

Analisadaily (Medan) - Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan, akan menempuh jalur hukum bila masih ada peternak babi melakukan pembuangan bangkai sembarangan.

Menurut Edy, adanya bangkai babi yang dibuang sembarangan mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat luas dari segi kesehatan.

"Kalau bom sudah berjalan, kalau babi masih kejar-kejaran sama orang-orang itu. Karena, begitu banyak membuang dan memelihara babi," katanya, Senin (18/11).

Edy mengaku, kasihan dan tidak sampai hati menyeret oknum peternak dan pembuang bangkai babi. Tapi, hal ini sudah merugikan masyarakat luas.

"Seharusnya babi mati dilaporkan kepada pihak terkait untuk dikuburkan. Bukan menyalahi orang melihara babi. Tapi, babinya lagi kena virus. Setiap saat mati babi. Tapi, masyarakat ini, tidak mau membuang ke tempat tidak mencemari lingkungan. Dikuburlah," ucapnya.

Edy menegaskan, jalur hukum akan ditempuhnya hanya memberikan efek jera bagi oknum peternakan dan pembuang babi.

"Saya akan tegas secara jalur hukum. Tapi, kasihan juga. Sudah binatang mati, kita hukum lagi. Tapi, bukan binatangnya, kelakuannya itu membuat orang tidak nyaman," ungkapnya.

Edy juga sudah menginstruksikan kepada pihak kecamatan, kabupaten/kota, yang memiliki ternak babi untuk melakukan pengecekan.‎

"‎Saya sudah menginstruksikan kepada peternak, kalau tidak sanggup menguburkan, kita kuburkan," tambahnya.

Pemerintah Sumut mencatat, 9.421 ekor babi mati akibat dampak dari ‎virus hog cholera.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi