Polisi: Jaringan Teroris Komunikasi Melalui Media Sosial

polisi-jaringan-teroris-komunikasi-melalui-media-sosial

Analisadaily (Medan) – Tim gabungan dari Densus 88 dan Polda Sumut telah mengamankan 30 tersangka dalam kasus bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan. Para tersangka yang diamankan berusia muda, mulai dari 20 sampai 30 tahun.

Jaringan kelompok tersebut berkomunikasi menggunakan media sosial. Hal ini dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, saat berada di RS Bhayangkara Medan, Jalan KH Wahid Hasyim Medan.

"Kelompok ini diduga menggunakan media sosial untuk alat komunikasi. Polisi terus mendalami soal temuan ini. Mereka mencari tahu apakah perekrutan kelompok yang belum bisa disebutkan identitasnya melalui media sosial, dan kita lakukan patroli dunia maya 24 jam. Apabila menemukan, kita akan laporkan ke Direktorat Cyber di Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut," katanya, Selasa (19/11).

Menurut Tatan, jaringan kelompok ini melakukan aktivitasnya secara tersembunyi dan berpindah-pindah untuk merekrut jemaahnya. 

"Media sosial menjadi sarana komunikasi kepada mereka," ucapnya.

Tatan mengimbau kepada masyarakat agar  tidak mudah percaya dengan isu yang beredar di media sosial. Imbauan agar masyarakat bisa terhindar dari penyebaran terorisme.

"Ini kita tidak pungkiri, media sosial saat ini banyak digunakan oleh usia muda," ucapnya.

Hingga saat ini Densus 88 dan Polda Sumut sudah mengamakan 30 tersangka terkait kasus bom bunuh diri yang dilakukan oleh Rabbial Muslim Nasution alias Dedek (24) di Mapolrestabes Medan pada Rabu (13/11) lalu.

Dari 30 tersangka tersebut, tiga diantaranya meninggal dunia. Sementara 27 lainnya telah diamankan petugas. Dari 27 tersangka, lima perempuan. Para tersangka masih berada di Mako Brimob dan Polda Sumut.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi