
Medan, (Analisa). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan untuk menyingkap kasus dugaan suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemko) Medan Tahun 2019 dan menetapkan Walikota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin, sebagai tersangka terus berlanjut hingga Jumat, (1/11).
Sejumlah pejabat Pemko Medan yang diperiksa Jumat kemarin adalah Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono, Kadis Kesehatan Edwin Effendi, Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Usma Polita Nasution, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Benny Iskandar, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Irwan Ritonga dan Kadis Pendidikan Marasutan Siregar.
Kemudian, Kabag Umum Kota Medan, M Andi Syahputra, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan Ernest Sembiring dan staf Protokoler Pemko Medan Andika juga terlihat berada di Kejati Sumut.
Juru bicara KPK Febri Diansyah, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan yang dilakukan lembaga antirasuah itu. "Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan saksi untuk tersangka TDE, Walikota Medan, dalam perkara korupsi dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemko Medan Tahun 2019," kata Febri melalui pesan WhatsApp.
Dalam kasus ini, berkisar 30-an saksi yang sudah diperiksa sejak Selasa (29/10), di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Saksi yang diperiksa terdiri dari unsur, anggota DPRD Sumut, pejabat SKPD Kota Medan, keluarga Walikota Medan dan pihak swasta.
Dari pantauan “Analisa”, sejumlah saksi yang diperiksa hari ini (Jumat-red), terlihat sudah hadir di Kejati Sumut sekira pukul 09.00 WIB. Lama pemeriksaan terhadap jajaran pejabat Pemko Medan ini, bervariasi. Sebab, ada yang diperiksa hanya sampai pukul 12.00 WIB. Namun, ada juga yang kembali untuk dimintai keterangan hingga sore hari.
Kadis Kesehatan, Edwin Effendi yang pertama keluar sekitar pukul 11.35 WIB usai diperiksa. Saat ditanya wartawan terkait pemeriksaan itu, dia mengaku hanya ditanyai tentang tugas, pokok dan fungsinya (tupoksinya). "Sesuai tupoksi saya saja," katanya.
Tutup Wajah
Disinggung terkait pemeriksaan keikutsertaan dalam perjalanan ke Jepang, Edwin Effendi yang mantan Direktur RSUD dr Pirngadi Medan mengaku tidak ikut dan tak mengetahuinya. "Enggaklah (pergi ke Jepang), hanya soal tugas jabatan saya," ucapnya.
Namun, sikap berbeda ditunjukkan Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Usma Polita Nasution dan Kabag Umum Kota Medan M Andi Syahputra. Keduanya, menghindar dan bungkam sembari menutup wajah dari sasaran kamera wartawan. Tidak ada sepatah kata pun diucapkan keduanya, melainkan langsung ngacir (berlari) untuk masuk dan menaiki mobil masing-masing.
Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang, Benny Iskandar dan Kadis Pendidikan Marasutan terlihat keluar bersamaan pada waktu jam istirahat tersebut. Menyusul, keluar Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono yang tersenyum kepada wartawan. "Makan siang dulu," ungkapnya.
Sehari sebelumnya yakni Kamis (31/10), tim penyidik KPK juga memeriksa sejumlah kepala dinas dan anak Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin. Pejabat yang diperiksa di Gedung Kejati Sumut yakni Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Edliaty, Kadis Ketenagakerjaan Hannalore Simanjuntak, Kadis Perdagangan Damikrot Harahap, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pitu Qamarul Fatah, Kadis Ketahanan Pangan Emilia Lubis, Kadis Perhubungan Iswar Lubis.
Juga diperiksa sejumlah pejabat setingkat di bawah kepala dinas di antaranya Kabid Tata Kelola Air dan Drainase Perkotaan Dinas PU Medan Rizfan Juliardi Hutasuhut, Tengku Edriansyah Rendy, dan sopir walikota Junaidi.
Selain memeriksa pejabat pada Kamis (31/10), penyidik KPK juga menggeledah rumah salah satu anggota DPRD Sumut Akbar Himawan Buchori di Jalan DI Panjaitan Medan.
KPK menetapkan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya pada Rabu (16/10) , yakni Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar. Dzulmi Eldin diamankan dalam operasi tangkap tangan bersama Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Walikota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa (15/10). Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Pertama, Isa memberi uang tunai Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret sampai dengan Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang Rp50 juta kepada Dzulmi. Pemberian kedua terkait perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang membawa serta keluarganya. (wita/Ant)