Dugaan Merkuri Cemari Air, Dinas Kesehatan Uji Sampel

dugaan-merkuri-cemari-air-dinas-kesehatan-uji-sampel

Analisadaily (Medan) - Terkait isu pencemaran lingkungan di Kabupaten Mandailing Natal yang datang dari pertambangan illegal, Dinas Kesehatan Sumatera Utara mengambil sampel air di sejumlah tempat di daerah tersebut untuk diuji.

Kadis Kesehatan Sumut dr. Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan, langkah ini dilakukan untuk menyelidiki penyebab sejumlah bayi yang lahir di Madina dengan keadaan abnormal yang diduga terpapar Merkuri.

"Dugaannya, ada hubungan dengan air tecemar, kan gitu ya, jadi yang bisa kita lakukan itu adalah mengukur air yang ada di situ, dengan mengambil sampelnya," kata Alwi, Jumat (22/11).

Alwi menuturkan, sampel telah diambil Dinkes untuk di uji, setelah itu nanti baru bisa disimpulkan seberapa besar kadar Merkuri mencemari lingkungan.

"Nanti akan diketahui apakah kandungan merkuri itu memang melebihi baku mutu yang seharusnya," tuturnya.

Mengenai merkuri yang diduga membuat bayi lahir dengan kelainan organ tubuh, Alwi belum bisa memastikanya. Karena belum dilakukan pengamatan langsung. "Harus di buktikan dulu, baru kita bilang begitu. Untuk sekarang belum," sambungnya.

Meski begitu, Alwi tak menampik, merkuri bisa menyebabkan kelainan pada organ tubuh bayi, dia mencontohkan peristiwa di Kota Minamata, Jepang, bayi yang terlahir di sana mengalami kelainan organ tubuh akibat dampak merkuri.

"Waktu di Jepang tapi dia tangannya sama kakinya pendek, itu kecacatanya," jelasnya.

Dalam dua tahun, enam orang bayi lahir abnormal. Hasil diagnosa bayi menunjukkan cacat bawaan.

Dalam istilah medis dikenal antara lain usus keluar dari perut tepat di pusar (Omphalocele), cacat tabung saraf (Anencephali), Bayi lahir dengan satu mata(Cyclopia), dan Usus berada di luar(Gastroschicis).

Sebelumnya, Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution, langsung memerintahkan pejabat untuk melarang tambang ilegal yang beroperasi.

Larangan tertuang di Surat Edaran Nomor: 540/3521/TUPIM/2019 tentang Pertambangan Liar di Kabupaten Mandailing Natal tertanggal 18 November 2019.

Larangan itu terbit menyusul kasus enam bayi yang lahir abnormal. Tambang-tambang tersebut kata Dahlan dikelola oleh masyarakat. Sehingga semuanya menggunakan peralatan yang tidak memikirkan dampak lingkungan.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi