Polda Sumut Musnahkan Berbagai Barang Bukti Narkoba

polda-sumut-musnahkan-berbagai-barang-bukti-narkoba

Analisadaily (Medan) – Polda Sumut musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 161.505,66 gram, ganja 146.742,4 gram, dan pil ekstasi 3.907 butir. Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasak dan dibakar.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkapan dari Bulan Juli hingga November 2019. Dari pengungkapan selama 5 bulan ini, pihaknya mengungkap 43 kasus.

"Dari kasus tersebut, total tersangkanya ada 72 orang. Dua diantaranya wanita," kata Agus, Senin (25/11).

Dalam pengungkapan 43 kasus, pihaknya terpaksa menembak satu orang tersangka.

"Dari 72 tersangka itu, satu orang meninggal dunia karena mencoba melawan saat ditangkap petugas," ungkapnya.

Menurut Kapolda Sumut, pemusnahan narkotika golongan I jenis sabu kali ini dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 163.180 orang, dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang pengguna.

"Dari seluruh barang bukti narkoba yang disita ini, dapat menyelamatkam anak bangsa sebanyak 314.552 orang," ungkapnya.

Agus berharap pemerintah provinsi dan kabupaten kota membangun fasilitas rehabilitasi, agar pecandu dan penyalahguna narkoba bisa dipulihkan. Persoalan narkoba tidak hanya dilakukan dengan cara penangkapan saja, tapi juga harus dipulihkan.

"Pelaku narkoba pola kerjanya sudah berubah. Mudah-mudahan peran serta masyarakat bisa mengurangi peredaran narkoba," ucapnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah terlebih dahulu diteliti kebenarannya oleh staf Labfor Polda Sumut Cabang Medan. Untuk barang bukti berupa sabu, ganja, dan pil ekstasi dimasukan ke dalam air panas yang sudah mendidih.

Kemudian dicampur dan diaduk sampai dengan merata, kemudian dibuang ke lubang tanah yang sudah dipersiapkan. Sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar.

Pemusnahan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, Penasehat Hukum, dan disaksikan para tersangka. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi