Temui Akhyar, Serikat Pekerja Sampaikan 3 Aspirasi

temui-akhyar-serikat-pekerja-sampaikan-3-aspirasi

Analisadaily (Medan) - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Kota Medan menemui Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, di Balai Kota Medan.

Selain bersilaturahmi, ada sejumlah aspirasi dari para pekerja (buruh)  yang disampaikan untuk minta disikapi. Kedatangan pengurus DPC KSPSI Kota Medan dipimpin langsung Jahotman Sitanggang selaku ketua.

Mereka diterima Plt Wali Kota didampingi Kadis Tenaga Kerja Kota Medan, Hanalore Simanjuntak, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) T Ahmad Sofyan. Dalam pertemuan dengan Plt Wali Kota, ada 3 aspirasi para pekerja yang disampaikan.

Adapun 3 aspirasi para pekerja yaitu penolakan kenaikan iuran PBJS Kesehatan yang dinilai akan sangat memberatkan para pekerja. Para pekerja juga berharap agar dapat diturunkan kepesertaannya menjadi kelas tiga.

Dikatakan Jahotman, selama ini para pekerja terdaftar menjadi peserta BPJS kesehatan di kelas dua. Pembayaran BPJS dilakukan sebesar 5 persen dari upah per bulan yang diterima dengan perincian 4 persen dari pemberi kerja (pengusaha) dan 1 persen oleh pekerja.

“Kami berharap agar para pekerja dapat diturunkan menjadi kelas 3 saja. Saat ini proses turun kelas sedang dilakukan para pekerja yang tergabung di bawah DPC KSPSI Kota Medan,” kata Jahotman, Senin (25/11).

Sedangkan yang menjadi aspirasi apara pekerja selanjutnya, meminta pemerintah segera merekomendasikan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Medan yang telah direkomendasikan Dewan Pengupahan kepada Pemko Medan.

Yang terakhir, para pekerja juga mempertanyakan keberadaan Kantor DPC KSPSI Kota Medan. Sebab, Gedung Warenhuis  di Jalan Ahmad Yani VII yang sudah 26 tahun ditempati telah diambil-alih untuk cagar budaya.

“Kami berharap Pemko Medan dapat memberikan kejelasan soal kantor kami selanjutnya,” harapnya.

Usai mendengar tiga aspirasi para pekerja, Akhyar langsung menanggapi. Soal penolakan kenaikan BPJS Kesehatan merupakan wewenang pemerintah pusat. Apa yang menjadi tuntutan para pekerja, termasuk permintaan penurunan kelas dari kelas dua menjadi kelas tiga akan disampaikan secara tertulis kepada pemerintah pusat.

Mengenai rekomendasi penetapan UMK yang direkomendasikan Dewan Pengupahan kepada Pemko Medan, sudah dilakukan dan telah disahkan Gubernur Sumut bersama 22 kabupaten/kota di Sumut.

Terhitung 1 Januari 2020, UMK di Kota Medan sebesar Rp 3.222.556/bulan dan UMK tertinggi di Sumut. Sebelumnya, UMK di Kota Medan tahun 2019 sebesar Rp 2.969.824/bulan.

Terakhir, mengenai permintaan soal keberadaan Kantor DPC KSPSI Kota Medan, Akhyar mengungkapkan, sedang dalam pengkajian. Pemko Medan saat ini tengah fokus melakukan pendataan aset.

“Kita masih melakukan pendataan terhadap  seluruh aset milik Pemko Medan, sehingga belum bisa memastikannya,” terangnya.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi