Sekda: Melaporkan Tindak Kekerasan Dalam Keluarga Bukan Aib

sekda-melaporkan-tindak-kekerasan-dalam-keluarga-bukan-aib

Analisadaily (Medan) - Banyak orang yang masih beranggapan bahwa menceritakan tindak kekerasan dalam keluarga merupakan aib atau hal yang tabu.

Hal itu menyebabkan banyak korban yang memilih diam dan tidak melaporkan dengan anggapan menjaga nama baik dan kehormatan keluarga. Pemahaman dan pola pikir seperti ini harus diubah.

Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), R. Sabrina, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Sumber Daya Manusia (SDM) Penyedia Layanan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan/atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPPA Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara di Medan.

"Apa nanti kata orang? Sudah lah sabar saja, besok-besok mungkin berubah. Atau ada juga yang bingung bagaimana melapor atau kepada siapa. Di sini lah fungsinya kita sebagai penyedia layanan menjangkau dan memberi penerangan pada masyarakat," kata Sabrina, Selasa (26/11).

Sosialisasi serta penyuluhan yang aktif dan kreatif, pesan Sabrina, harus gencar dilakukan. Bentuk layanan juga diharapkan tidak hanya sekadar menunggu aduan masyarakat tetapi juga proaktif untuk melakukan program pencegahan dengan menelusuri apa yang selama ini menjadi faktor utama pemicu kekerasan.

"Karena akibat kekerasan dalam rumah tangga ini fatal sekali. Tak jarang memberi dampak trauma cukup berat secara mental dan fisik. Apalagi bagi anak bisa berpengaruh jangka panjang pada kepribadiannya dan hidupnya," jelasnya.

Untuk itu, Bimtek diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas SDM Dinas PPPA dan/atau UPT PPPA selaku penyedia layanan khususnya di daerah kabupaten/kota. Mampu melakukan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat, mampu bersinergi dengan sektor terkait. "Dan menjadi garda terdepan yang sensitif gender dan peka terhadap kebutuhan korban untuk pemulihan," harap Sabrina.

Kepala Dinas PPPA Provinsi Sumut, Nurlela, menjelaskan tujuan dilaksanakannya Bimtek di antaranya untuk memberikan penguatan kapasitas SDM khususnya dalam menerima pengaduan dan menindaklanjuti dengan layanan yang sesuai dengan kebutuhan korban.

"Kemudian, meningkatkan kapasitas dalam substansi pencegahan, penanganan, pemberdayaan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Berikutnya, juga bertujuan meningkatkan kompetensi dalam melakukan koordinasi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," tuturnya.

()

Baca Juga

Rekomendasi