Kementerian Kesehatan dan BNPB Ingatkan Bahaya Merkuri

kementerian-kesehatan-dan-bnpb-ingatkan-bahaya-merkuri

Analisadaily (Jakarta) - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan beserta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali mengingatkan bahaya merkuri bagi kehidupan manusia dan dampaknya bagi lingkungan.

Hal tersebut dikatakan tim intelejen dari Subdit Pengamanan Limbah dan Radiasi Direktorat Kesehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan, Iwan Nefawan, bersama BNPB dalam konferensi pers antisipasi ancaman yang terjadi saat ini dan potensi ancaman bencana satu bulan ke depan bersama para tim intelijen dan pakar di Gedung Sebaguna Dr. Sutopo Purwo Nugroho, Graha BNPB, Jakarta.

Berdasarkan hasil penelitian Balitbangkes tahun 2007 di Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah, pada penambang dan nonpenambang didapatkan bahwa kadar merkuri dalam rambut sudah melebihi nilai ambang batas.

"Merkuri sebagai polutan persisten memiliki karakteristik toksik, bioakumulasi, dapat berdampak luas dan tersebar melalui udara, air, tanah, dan makanan," kata Iwan, dalam keterangan resmi diperoleh Analisadaily.com, Jumat (29/11).

Dampak kronis merkuri bagi kesehatan manusia bisa mengakibatkan kerusakan sistem saraf pusat, kerusakan ginjal, kerusakan paru-paru, kerusakan hati, kerusakan gastroinstestinal dan meningkatkan angka kematian. Adapun dampak akut pajanan pada bayi dapat mengakibatkan cacat mental, kebutaan, cerebral palsy atau gangguan gerakan otot, gangguan pertumbuhan hingga kerusakan otak.

Data per Juni 2017 di Indonesia, sebaran pencemaran merkuri yang menjangkiti manusia teridentifikasi di 478 Puskesmas, 235 Kabupaten dan 32 Provinsi di Indonesia. Rata-rata data tersebut didapatkan dari wilayah yang menjadi lokasi tambang emas.

Iwan juga mengatakan, penggunaan merkuri telah dilarang di Indonesia. Segala jenis kegiatan yang berhubungan dengan merkuri adalah tindakan ilegal. Hal tersebut diatur dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 57 Tahun 2016.

"Semua kegiatan yang ada hubungannya dengan merkuri, apalagi seperti misalnya tambang. Itu semua ilegal dan menyalahi aturan," ungkap Iwan.

Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala BNPB Doni Monardo sebelumnya telah menyerukan berbagai upaya yang menjadi solusi daripada permasalahan merkuri, di antaranya adalah melalui peningkatan pengetahuan masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan alih profesi para pekerja tambah dengan usaha lain yang ramah lingkungan.

Dalam hal ini, upaya seperti yang sudah dilakukan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) di Banyumas, dari penambang ilegal menjadi petani bisa dijadikan contoh. Selain itu, BNPB juga memberikan solusi lain di bidang wisata, peternakan dan perkebunan produktif berkelanjutan lainnya. Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang mementingkan kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, BNPB memiliki kewenangan sebagai pengawasan terhadap pelaksana tata ruang dan pengelolaan lingkungan serta pencegahan kerusakan lingkungan.

Dalam hal itu, BNPB sebagai pemerintah pusat dapat bertindak sebagai koordinator dan pemerintah daerah sebagai eksekutor sehingga kedepannya, kolaborasi tersebut dapat dimaksimalkan dalam rangka menanggulangi kerusakan lingkungan.

(REL)

Baca Juga

Rekomendasi