Iuran Naik Januari 2020, BPJS: Pekerja Upah di Bawah Rp 8 Juta Tak Terdampak

iuran-naik-januari-2020-bpjs-pekerja-upah-di-bawah-rp-8-juta-tak-terdampak

Analisadaily (Medan) - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipastikan naik mulai Januari 2020. Hal ini tertuang dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019.

Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rahman Cahyo mengungkapkan, melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.

Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri. Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri, sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

"Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan," katanya, Rabu (4/11).

Cahyo menuturkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp12 juta. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.

"Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak berpenghasilan Rp 8 juta sampai Rp 12 juta. Penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp 27.078 per bulan per buruh. Angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh Rp 5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan," tuturnya.

Cahyo menjelaskan, yang perlu diketahui dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN, dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.

Hal itu menurutnya, menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Untuk itu, melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan," jelasnya.

Cahyo menegaskan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Sosialisasi pasti akan dilaksanakan. Melalui media massa dan turun langsung ke masyarakat melalui program mobile customer service," tegasnya.

Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, yakni:

1. Pada kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI):

a. Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 42.000, berlaku 1 Agustus 2019.

b. Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus - 31 Desember 2019.

2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp 12 juta, dengan komposisi  5 persen dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.

a. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.

b. Peserta PPU tingkat daerag yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.

c. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.

3. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020:

a. Kelas III menjadi Rp 42.000.

b. Kelas II menjadi Rp 110.000.

c. Kelas I menjadi Rp 160.000.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi