Peserta BPJS Kesehatan di Medan Banyak Turun Kelas

peserta-bpjs-kesehatan-di-medan-banyak-turun-kelas

Analisadaily (Medan) - Ditetapkannya kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga 100 persen pada awal 2020, para peserta di Kota Medan banyak yang memilih untuk turun kelas.

Seperti yang dilakukan oleh warga Kecamatan Medan Kota, Salihati. Sebelum adanya kenaikan iuran, ia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas satu dan kini beralih ke kelas tiga.

"Kondisi keuangan kita enggak stabil lagi, karena ada kenaikan. Jadi yaudah, pindah aja," katanya saat ditemui Analisadaily.com di Kantor BPJS Cabang Medan, Jalan Karya, Rabu (6/11).

Humas BPJS Kota Medan, Redo, membenarkan banyak warga yang turun kelas akibat iuran naik.

"Mulai dari isu-isu kenaikan itu sebenarnya sudah ada yang turun kelas. Tetapi setelah ditetapkan kenaikan, banyak yang turun kelas," ucapnya.

Iuran BPJS Kesehatan naik mulai Januari 2020. Hal itu tertuang dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019.

Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, yakni:

1. Pada kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI):

a. Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 42.000, berlaku 1 Agustus 2019.

b. Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus - 31 Desember 2019.

2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp 12 juta, dengan komposisi  5 persen dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.

a. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.

b. Peserta PPU tingkat daerag yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.

c. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.

3. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020:

a. Kelas III menjadi Rp 42.000.

b. Kelas II menjadi Rp 110.000.

c. Kelas I menjadi Rp 160.000.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi