Cegah Buang Sampah ke Sungai, Edy Pertimbangkan Buat Pergub

cegah-buang-sampah-ke-sungai-edy-pertimbangkan-buat-pergub

Analisadaily (Medan) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pertimbangkan untuk membuat peraturan gubernur dalam mencegah masyarakat membuang bangkai binatang ke sungai.

Hal tersebut dilakukan agar pemerintah memiliki kekuatan hukum tambahan untuk melarang dan memberi sanksi kepada warga yang sengaja membuang bangkai binatang ke aliran sungai.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, untuk jangka pendek, pemerintah masih akan fokus untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya membuang bangkai di sungai.

"Yang menjadi persoalan, orangnya ini mungkin tidak mengerti dampak dia buang bangkai ke sungai," kata Edy Rahmayadi, Kamis (7/10).

Selain telah mengeluarkan imbauan kepada pemerintah kabupaten/kota terkait langkah-langkah yang ditempuh untuk menanggulangi masalah penanganan virus Hog Cholera, dia juga akan mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat untuk tidak mencemari sungai dengan segala jenis sampah.

"Bukan hanya bangkai babi, tetapi seluruh sampah tidak boleh itu dibuang ke sungai. Ini harus clear," tuturnya.

Edy menjelaskan, selama ini, banyak masyarakat yang belum terlalu paham tentang bahaya membuang bangkai di sungai.

"Selain mencemari lingkungan, bakteri dari bangkai yang dibuang ke sungai juga sangat berbahaya bagi kesehatan," jelasnya.

Pergub akan diterbitkan itu saat masyarakat masih tetap membandel membuang bangkai atau sampah ke sungai. Beleid ini nantinya akan berisi aturan main, termasuk pemberian sanksi kepada pelaku pembuangan bangkai atau sampah ke sungai.

"Setelah dikeluarkan Pergub, baru ada sanksi. Kalau masih bisa kita peringatkan, kenapa kita harus berikan sanksi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan babi mengambang di Sungai Bedera dan Danau Siombak di Kecamatan Medan Marelan. Bangkai-bangkai itu diduga kuat terjangkit virus hog cholera atau kolera babi dan sengaja dibuang warga ke aliran sungai.

Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara mencatat ada 11 Kabupaten/Kota yang terkena wabah virus hog cholera yaitu Dairi, Humbang Hasundutan, Deli Serdang, Medan, Karo, Toba Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan dan Samosir.

Dari 11 kabupaten/kota, ada 4.682 ekor babi dilaporkan mati akibat virus ini. Hingga kini, Pemerintah Daerah berupaya keras menangani masalah ini agar tak meluas ke daerah lain.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi