3 DPO Kasus Pembunuhan Diimbau Serahkan Diri

3-dpo-kasus-pembunuhan-diimbau-serahkan-diri

Analisadaily (Medan) - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agus Andrianto mengultimatum dan mengimbau kepada tiga tersangka yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menyerahkan diri.

Tiga tersangka terkait kasus pembunuhan dua warga Labuhan Batu, Maraden Sianipar dan Maratua P Siregar, di komplek eks areal PT Sei Alih Berombang (SAB)/KSU Amalia, Dusun VI, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, pada Rabu (30/10) lalu.

"Kita mengimbau, melalui rekan-rekan media kepada 3 pelaku yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri," tegas Agus di Mapolda Sumut, Jumat (8/11).

Kapolda juga mengimbau kepada keluarga pelaku untuk kooperatif dan berkoordinasi dengan polisi terkait keberadaan para pelaku agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, polisi akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku yang saat ini masih DPO.

"Mudah-mudahan, didengar mereka, dengan bantuan keluarga untuk menyerahkan para pelaku ini. Kita kasih tempo satu minggu, apabila tidak koperatif, kita tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas," imbau jenderal berbintang dua itu.

Sebelumnya tim gabungan Reskrim Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu telah berhasil mengamankan lima pelaku dalam kasus pembunuhan ini.

Kelima tersangka yang sudah diamankan Victor Situmorang alias Revi (55), Sabar Hutapea (55) alias Pak Tati. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing pada Selasa (5/11) di Sei Berombang Panai Hilir.

Tiga tersangka lain, Daniel Sianturi (40) diamankan di rumah saudaranya, di Desa Janji, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas (5/11), kemudian Jampi Hutahaean alias Katimin (42) ditangkap (6/11) di kos-kosannya, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.

Selanjutnya diamankan Wibharry Padmoasmolo alias Harry, diduga koordinator para pelaku dalam mengeksekusi kedua korban. Harry diamankan di kediamannya di Kompleks Perumahan CBD, Kelurahan Suka Damai, Medan Polonia.

"Tiga orang yang masih DPO adalah JS alias Jos (20), Rik (20), HS (38)," terang Kapolda.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi