
Idi, (Analisa). Alumni Dayah Mudi Mesra Samalanga asal Aceh Timur yang dikoordinatori oleh Mustafa M. Yacob (45), warga Gampong (desa) Seunebok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Jumat (8/2) sore, melaporkan pemilik akun media sosial Facebook Abusyik Ureung Gasien ke Polres setempat .
Beberapa pekan terkahir ini, publik di Aceh dihebohkan dengan tayangan video yang diunggah oleh pemilik akun Facebook Abusyik Ureung Gasien. Dalam video yang lebih dari satu postingan tersebut, seorang laki-laki dengan lantangnya menghina pimpinan Dayah Mudi Mesra Samalanga.
Kedatangan Mustafa M. Yacob yang diikuti puluhan santri alumni Dayah Pimpinan Tgk. H. Hasanoel Basri H.G alias Abu Mudi Samalanga ini, melaporkan pemilik akun Abusyik Ureung Gasien karena dinilai telah mencemarkan nama baik Pimpinan Dayah Mudi Mesra Samalanga.
“Kami melaporkan dan mengadukan pemilik akun Facebook Abusyik Ureung Gasien ini dengan aduan pencemaran nama baik terhadap guru kami,” terang Mustafa M.Yacob. Ia juga membawa bukti print out status akun facebook ini saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur.
Resahkan masyarakat
Video yang upload pemilik akun Facebook Abusyik Ureung Gasien ini, menurut Mustafa M.Yacob, mengundang keresahan masyarakat khususnya di Aceh Timur. Karena itu, tambahnya, alumni Dayah Mudi Mesra Samalanga sangat berharap aparat penegak hukum dalam hal ini Polri untuk segera mengambil tindakan.
Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait tindak pidana pencemaran nama baik. “Benar, tadi yang bersangkutan (pelapor) telah mendatangi SPKT untuk membuat laporan resmi,” kata Kapolres.
Dikatakanya, setelah mendapat laporan dan mempelajari alat bukti yang dilampirkan, pihak Kepolisian akan berkoordinasi dengan Subdit II Ditreskrimsus Polda Aceh untuk bersama-sama melakukan penyelidikan. Karena ini menyangkut masalah agama dan sangat sensitif, terlebih korbannya adalah ulama kharismatik Aceh.
Kapolres berharap kepada masyarakat agar bijaksana dalam menggunakan media social.
Karena, kalau kurang tepat dalam penggunaanya akan berurusan dengan hukum dan jika memenuhi unsur pidana akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
“Dari kejadian tersebut, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi kemudian melakukan hal-hal yang menjurus ke tindak kriminal, serahkan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini,” pinta Wahyu Kuncoro. (bsr)