Alumni Dayah Mudi Mesra Samalanga Polisikan

Pemilik Akun Facebook Abusyik Ureung Gasien

pemilik-akun-facebook-abusyik-ureung-gasien

Idi, (Analisa). Alumni Dayah Mudi Mesra Sama­langa asal Aceh Timur yang dikoor­dinatori oleh Mustafa M. Yacob (45), warga Gam­pong (desa) Seunebok Ram­bong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Jumat (8/2) sore, mela­porkan pemilik akun media sosi­al Fa­cebook Abusyik Ureung Gasien ke Polres se­tempat .

Beberapa pekan terkahir ini, publik di Aceh dihebohkan de­ngan tayangan video yang diunggah oleh pemilik akun Face­book Abusyik Ureung Ga­sien. Dalam video yang lebih dari satu postingan tersebut, seorang laki-laki dengan lantangnya menghina pimpin­an Dayah Mudi Mesra Samalanga.

Kedatangan Mustafa M. Yacob yang diikuti puluhan santri alumni Da­yah Pimpinan Tgk. H. Hasanoel Basri H.G alias Abu Mudi Samalanga ini, melaporkan pemilik akun Abusyik Ureung Gasien karena dinilai telah mencemarkan nama baik Pimpinan Dayah Mudi Mesra Samalanga.

“Kami melaporkan dan menga­­du­kan pemilik akun Facebook Abu­syik Ureung Gasien ini dengan aduan pen­ce­maran nama baik terhadap guru ka­mi,” terang Mustafa M.Yacob. Ia juga mem­bawa bukti print out status akun face­book ini saat melapor ke Sentra Pela­yanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur.

Resahkan masyarakat

Video yang upload pemilik akun Facebook Abusyik Ureung Gasien ini, menurut Mustafa M.Yacob, mengun­dang keresa­han masyarakat khusus­nya di Aceh Timur. Karena itu, tam­bah­­nya, alumni Dayah Mudi Mesra Sa­malanga sangat berharap aparat penegak hu­kum dalam hal ini Polri untuk segera meng­ambil tindakan.

Kapolres Aceh Timur AKBP Wah­yu Kuncoro, membenar­kan bahwa pihak­nya telah menerima laporan ma­syarakat ter­kait tindak pidana pence­maran nama baik. “Benar, tadi yang ber­sangkutan (pelapor) telah men­datangi SPKT untuk mem­buat laporan resmi,” kata Kapolres.

Dikatakanya, setelah mendapat la­poran dan mempelajari alat bukti yang dilampirkan, pihak Kepolisian akan berkoor­dinasi dengan Subdit II Ditreskrimsus Polda Aceh untuk ber­sa­ma-sama melakukan penyelidi­kan. Karena ini menyangkut masalah aga­ma dan sangat sensitif, terlebih kor­ban­­nya adalah ulama kharismatik Aceh.

Kapolres berharap kepada masya­rakat agar bijaksana da­lam meng­gu­nakan media social.

Karena, kalau ku­rang tepat dalam penggunaanya akan berurusan dengan hukum dan jika memenuhi unsur pidana akan dijerat de­ngan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016 yang merupa­kan perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

“Dari kejadian tersebut, kami mengimbau kepada masya­rakat untuk tidak terprovokasi kemudian mela­kukan hal-hal yang menjurus ke tin­dak kriminal, serahkan kepada aparat pe­negak hukum dalam menangani perkara ini,” pinta Wahyu Kun­coro. (bsr)

()

Baca Juga

Rekomendasi