Terbangkan Drone

Warga Prancis Ditangkap Polisi Myanmar

warga-prancis-ditangkap-polisi-myanmar

Yangon, (Analisa). Polisi Myanmar menangkap seorang warga Prancis di ibukota Naypyitaw, kata ke­dudes Prancis, Senin (11/2). sete­lah pria asal Negeri Menara Pisa dila­por­kan menerbangkan drone (pesa­wat nira­wak) dekat parlemen.

Akibat perbuatannya ini, turis Prancis ini terancam hukuman tiga tahun penjara. Turis bernama Arthur Desclaux (27) itu ber­upaya menerbangkan sebuah drone di atas sebuah gedung pemerin­tahan, yang merupakan tindakan melanggar hukum di Myanmar.

Media-media lokal merilis foto turis Prancis yang ditahan itu, juga foto detail paspor dan drone mi­liknya. Kedutaan Besar Prancis di Myanmar telah mengonfirmasi penangkapan ini.

"Dia ditangkap pada Kamis (7/2) pekan lalu karena mener­bangkan sebuah drone di atas parlemen," demikian pernyataan Kedubes Prancis di Myanmar.

Menurut Kedubes Prancis bahwa Desclaux kini berada dalam tahanan polisi di Naypyi­taw. Kedubes Prancis menam­bahkan bahwa keluarga Desclaux telah diberi tahu soal penahanan ini dan staf ke­dutaan tengah mengupayakan pembe­basannya.

Dalam pernyataan terpisah, pejabat ke­polisian setempat, Min Tin, mengatakan bah­wa Des­claux didakwa pasal 8 Undang-undang Ekspor dan Impor.

Hingga kini belum diketahui pasti mengapa Desclaux mener­bangkan drone di dekat gedung pemerintahan.

Pada 2017 lalu, tiga wartawan bersama sopir mereka dijeblos­kan ke penjara Myan­mar atas pelanggaran hukum yang sama.

Wartawan Singapura, Lau Hon Meng, bersama wartawan Ma­lay­sia, Mok Choy Lin, bersa­ma wartawan Myanmar, Aung Naing Soe dan sopir Hla Tin ditahan saat sedang membuat dokumenter un­tuk televisi Turki, TRT, pada Oktober 2017.

Ketiganya mengaku bersalah telah me­ner­bangkan drone di atas gedung parlemen dan divonis dua bulan penjara. (Rtr/es)

()

Baca Juga

Rekomendasi