Yangon, (Analisa). Polisi Myanmar menangkap seorang warga Prancis di ibukota Naypyitaw, kata kedudes Prancis, Senin (11/2). setelah pria asal Negeri Menara Pisa dilaporkan menerbangkan drone (pesawat nirawak) dekat parlemen.
Akibat perbuatannya ini, turis Prancis ini terancam hukuman tiga tahun penjara. Turis bernama Arthur Desclaux (27) itu berupaya menerbangkan sebuah drone di atas sebuah gedung pemerintahan, yang merupakan tindakan melanggar hukum di Myanmar.
Media-media lokal merilis foto turis Prancis yang ditahan itu, juga foto detail paspor dan drone miliknya. Kedutaan Besar Prancis di Myanmar telah mengonfirmasi penangkapan ini.
"Dia ditangkap pada Kamis (7/2) pekan lalu karena menerbangkan sebuah drone di atas parlemen," demikian pernyataan Kedubes Prancis di Myanmar.
Menurut Kedubes Prancis bahwa Desclaux kini berada dalam tahanan polisi di Naypyitaw. Kedubes Prancis menambahkan bahwa keluarga Desclaux telah diberi tahu soal penahanan ini dan staf kedutaan tengah mengupayakan pembebasannya.
Dalam pernyataan terpisah, pejabat kepolisian setempat, Min Tin, mengatakan bahwa Desclaux didakwa pasal 8 Undang-undang Ekspor dan Impor.
Hingga kini belum diketahui pasti mengapa Desclaux menerbangkan drone di dekat gedung pemerintahan.
Pada 2017 lalu, tiga wartawan bersama sopir mereka dijebloskan ke penjara Myanmar atas pelanggaran hukum yang sama.
Wartawan Singapura, Lau Hon Meng, bersama wartawan Malaysia, Mok Choy Lin, bersama wartawan Myanmar, Aung Naing Soe dan sopir Hla Tin ditahan saat sedang membuat dokumenter untuk televisi Turki, TRT, pada Oktober 2017.
Ketiganya mengaku bersalah telah menerbangkan drone di atas gedung parlemen dan divonis dua bulan penjara. (Rtr/es)