Kejari Abdya Komit Wujudkan Zona Integritas

kejari-abdya-komit-wujudkan-zona-integritas

Blangpidie, (Analisa). Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) ber­komitmen mewujudkan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

Ikrar komitmen bersama itu dikemas da­lam apel yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Abdur Kadir, SH MH, Selasa (12/2) sekaligus penandata­nga­nan ber­sama jajaran Kejari Abdya sebagai bentuk keseriusan kejak­saan pada per­wujudan ZI menuju WBK dan WBBM, di ha­la­man kantor kejaksaan setempat.

Abdur Kadir mengatakan, reformasi bi­rokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah un­tuk me­la­kukan penataan terhadap sistem penye­lenggaraan or­­ganisasi yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat mela­yani masya­ra­kat secara cepat dan tepat, serta profesional.

Hal itu semua dalam rangka mewujud­kan good governance dan clean government menuju aparatur kejaksaan yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja.

Dikatakan, aparatur kejaksaan dituntut untuk melakukan berbagai perubahan fundamental dalam peningkatan kom­petensi, se­kaligus membangkitkan kesadaran baru dan terus berbenah dengan keberanian untuk melakukan tindakan atau membuat terobosan yang belum pernah terpikirkan se­be­lumnya di luar kebiasaan.

Melayani masyarakat

Ini bisa dilakukan, ujarnya, sepanjang tidak menyalahi pe­raturan yang ada, serta ditujukan hanya untuk menciptakan se­­su­atu yang benar-benar berdayaguna dan mendatangkan kemanfaatan besar, demi terwujudnya penegakan hukum

“Institusi kejaksaan ini sifatnya me­layani masyarakat da­lam rangka penegakan hukum di Abdya. Untuk itu, komitmen ini sangat penting bagi seluruh jajaran Kejari Abdya,” pa­par­nya.

Dia mengajak jajaran Kejari Abdya un­tuk bersama-sama menyatukan tekad dan kesadaran dalam melaksanakan ko­mitmen, untuk melaksanakan program reformasi bi­rokrasi, un­tuk membangun ZI sesuai de­ngan Peraturan MenPAN RB Nomor 52/2014 tentang pedoman pembangunan ZI me­nuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah.

Pihaknya sangat yakin dengan komitmen yang tinggi, tekad dan semangat serta ke­ihklasan bekerja, tentu kejaksaan dapat be­rada di barisan terdepan dalam mewujudkan penegakan hu­kum yang bersih dan berwi­bawa, sehingga dengan sendi­rinya citra dan kredibilitas kejaksaan secara keseluruhan akan tetap terjaga.

Selama ini pihaknya telah berupaya se­cara optimal dalam penegakan hukum di Abdya, seperti sejumlah perkara dugaan ko­rupsi yang sedang menjalani proses persi­dangan ditambah beberapa dugaan lainnya yang sedang dalam proses penyelidi­kan.

“Karenanya kami harapkan seluruh l­a­pisan masyarakat untuk mendukung dan mempercayai sepenuhnya penanganan ka­sus-kasus tersebut, sehingga dapat terung­kap dengan jelas dan diputuskan,” kata­nya. (ags)

()

Baca Juga

Rekomendasi